Peraturan ini mengatur tentang Tanggung Jawab dan Kewajiban Pemerintah Daerah, Jenis dan Karakteristik Kesenian Daerah, Pemajuan Kesenian, Kajian Kesenian Daerah, Fasilitas Kesenian Daerah, Gelar Kesenian Daerah, Misi Kesenian Daerah, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan Kesenian Daerah, Pendanaan, dan Penghargaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat