Pandemi Covid-19 merupakan wabah yang menjangkiti banyak negara di dunia termasuk Indonesia. Sehingga dibutuhkan penerapan protokol kesehatan yang merupakan langkah-langkah dan tata cara penanganan kesehatan untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran virus covid-19. Pengaturan adaptasi kebiasaan baru dlm pencegahan dan pengendalian Covid-19 berasaskan perikemanusiaan, manfaat, keadilan, perlindungan, keterbukaan, keterpaduan, kesadaran hukum, partisipasi masyarakat dan kepastian hukum. Perda ini bertujuan untuk mengatur urusan pemerintahan di daerah dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yg manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah kabupaten/kota dan penggunaan sumber dayanya lebih efesien dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat