Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020

Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pandemi Covid-19 merupakan wabah yang menjangkiti banyak negara di dunia termasuk Indonesia. Sehingga dibutuhkan penerapan protokol kesehatan yang merupakan langkah-langkah dan tata cara penanganan kesehatan untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran virus covid-19. Pengaturan adaptasi kebiasaan baru dlm pencegahan dan pengendalian Covid-19 berasaskan perikemanusiaan, manfaat, keadilan, perlindungan, keterbukaan, keterpaduan, kesadaran hukum, partisipasi masyarakat dan kepastian hukum. Perda ini bertujuan untuk mengatur urusan pemerintahan di daerah dalam penyelenggaraan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yg manfaat atau dampak negatifnya lintas daerah kabupaten/kota dan penggunaan sumber dayanya lebih efesien dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Lampung
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
23 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2020
Tanggal Berlaku
23 Desember 2020
Sumber
JDIH Pemprov Lampung
Subjek
KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 927 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Prov. Lampung No. 9 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanggulan Penyakit di Provinsi Lampung
    Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kegiatan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan