Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2024

Penanggulangan Kemiskinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kebijakan, Strategi, Dan Sasaran Penanggulangan Kemiskinan; Upaya Penanggulangan Kemiskinan; Data Penanggulangan Kemiskinan; Pelaksanaan; Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah; Pengawasan, Monitoring, Dan Evaluasi; Peran Serta Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Kemiskinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
20 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2024
Tanggal Berlaku
20 Desember 2024
Sumber
LD.2024/NOMOR.5
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 39 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Kendal No. 4 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan Di Kabupaten Kendal

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan