Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penanggulangan Kemiskinan Di Kabupaten Kendal yang meliputi Asas, Arah Kebijakan, Dan Tujuan, Hak Dan Kewajiban, Tahapan Kegiatan, Prioritas Penanggulangan Kemiskinan, Pelaksanaan, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Pengawasan, Monitoring, Dan Evaluasi, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Penyidikan, Ketentuan Pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat