Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2011

Penanggulangan Kemiskinan Di Kabupaten Kendal

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penanggulangan Kemiskinan Di Kabupaten Kendal yang meliputi Asas, Arah Kebijakan, Dan Tujuan, Hak Dan Kewajiban, Tahapan Kegiatan, Prioritas Penanggulangan Kemiskinan, Pelaksanaan, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah, Pengawasan, Monitoring, Dan Evaluasi, Pembiayaan, Peran Serta Masyarakat, Penyidikan, Ketentuan Pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan Di Kabupaten Kendal
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kendal
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kendal
Tanggal Penetapan
05 Januari 2011
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2011
Tanggal Berlaku
21 Februari 2011
Sumber
LD.2011/NO.4
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kendal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 69 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Perda Kab. Kendal No. 5 Tahun 2024 tentang Penanggulangan Kemiskinan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan