Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2024

Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertibahan Umum, dan Perlindungan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan PERDA ini mnetapkan mengenai Peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertibahan Umum, dan Perlindungan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lampung Timur
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
28 Mei 2024
Tanggal Pengundangan
28 Mei 2024
Tanggal Berlaku
28 Mei 2024
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun 2024 Nomor 3
Subjek
KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
Bidang
HUKUM TATA NEGARA
Halaman ini telah diakses 111 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan