Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun
ABSTRAK:
Menimbang : a.bahwa Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Binangun sebagai Badan Usaha Milik
Daerah memiliki peranan yang sangat penting
dalam mendukung pembangunan ekonomi dan
penyediaan layanan publik secara luas, aktual
dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat
serta meningkatkan pendapatan daerah;
b.bahwa untuk meningkatkan perekonomian
Daerah perlu penguatan struktur permodalan
melalui penyertaan modal baik dalam bentuk
uang maupun aset untuk mengoptimalkan
kegiatan usaha dan meningkatkan pelayanan
dasar berupa air minum kepada masyarakat;
c. bahwa perlu melakukan perubahan Peraturan
Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 7 Tahun
2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air
Minum Tirta Binangun dalam rangka penguatan
struktur permodalan pada Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Binangun;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2020 tentang
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta
Binangun;
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang
Nomor 18 Tahun 1951 ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo
Nomor 7 Tahun 2020;
Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Kulon Progo Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penyertaan
Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum
Daerah Air Minum Tirta Binangun (Lembaran Daerah
Kabupaten Kulon Progo Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 87),
diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2024.
Jumlah Halaman: 6 HLM, Lampiran: 12 HLM
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2025
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat sesuai
dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia 1945 Alenia ke-4, maka
Pemerintah Kabupaten Grobogan perlu melakukan
penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah
sebagai instrumen penguatan iklim investasi dan
mewujudkan akselerasi pertumbuhan ekonomi; bahwa untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dan
penguatan modal pada Badan Usaha Milik Daerah, serta
guna menggali potensi sumber pendapatan asli daerah,
dipandang perlu menyertakan modal daerah kepada
Badan Usaha Milik Daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017
tentang Badan Usaha Milik Daerah, Penyertaan Modal
Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Grobogan kepada Sadan Usaha Milik Daerah
Tahun 2025;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemerintah Daerah melakukan Penyertaan Modal kepada BUMD pada Tahun 2025
sebesar Rp4.950.000.000,00 (empat miliar sembilan ratus lima
puluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a . PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah (Perseroda) sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
b. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Purwa Tirta Dharma
Kabupaten Grobogan sebesar Rp2.700.000.000,00 (dua miliar tujuh ratus juta rupiah);
c. Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
Bank Purwa Artha sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah); dan
d. Perusahaan Umum Daerah Purwa Aksara sebesar Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Jumlah Modal Dasar dan Modal Disetor oleh Pemerintah Daerah kepada BUMD dimaksud sampai
dengan Tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2024.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NGANJUK TAHUN 2024 NOMOR 6
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA WILIS
KABUPATEN NGANJUK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperkuat kelembagaan Perusahaan
Umum Daerah Air Minum Kabupaten Nganjuk dan untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat guna mendukung
pemenuhan kebutuhan penyediaan air minum;
b. bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 402 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, maka
keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Nganjuk Nomor 6 Tahun 1987 tentang Pendirian Perusahaan
Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Nganjuk, perlu
disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wilis
Kabupaten Nganjuk;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja
Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya Dengan Mengubah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1965 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah
Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang
undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang
Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6856);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya
Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6405);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
7. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6845);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015 tentang
Pengusahaan Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 344, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5801);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem
Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5802);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6173);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu
Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6647);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76
Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor
87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 186);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang
Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1400) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan
Penetapan Tarif Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 406);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas
atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor
700);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang
Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama,
Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 155);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
DASAR HUKUM PENDIRIAN
BAB III
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB IV
MAKSUD, TUJUAN DAN WILAYAH USAHA
BAB V
KEGIATAN USAHA DAN JANGKA WAKTU BERDIRI
BAB VI
MODAL
BAB VII
ORGAN PERUMDA
BAB VIII
KEPEGAWAIAN
BAB IX
TAHUN BUKU
BAB X
PENYUSUNAN RENCANA BISNIS
DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
BAB XI
PELAPORAN
BAB XII
KERJA SAMA, PINJAMAN DAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
BAB XIII
ASOSIASI
BAB XIV
PEMBUBARAN
BAB XV
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XVI
TARIF AIR
BAB XVII
TANGGUNG JAWAB
BAB XVIII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2024.
40
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 5 Tahun 2024
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI TENGAH
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD.2024/NO.171
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal pemerintah daerah kepada badan usaha milik daerah untuk pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan peningkatan ekonomi di daerah dan pendapatan asli daerah untuk kesejahteraan masyarakat;
bahwa Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah sampai dengan saat ini belum memenuhi modal inti minimum yang disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan sampai dengan tahun 2024 serta belum memenuhi saham mimimal yang seharusnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai pemilik Badan Usaha Milik Daerah sehingga membutuhkan penyertaan modal dari Pemerinthah Daerah;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah:
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 40 Tahun 2007; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2022; PP Nomor 27 Tahun 2014; PP Nomor 54 Tahun 2017; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 63 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 19 Tahun 2016; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Penambahan dana Penyertaan Modal Daerah untuk memenuhi modal dasar dan modal disetor dalam rangka pengembangan usaha dan penguatan struktur permodalan kepada PT. Bank Sulteng. Adapun aturan yang diatur diantaranya Sumber dan besaran nilai penyertaan modal, pelaksanaan penyertaan modal, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2024.
7 Halaman; Penjelasan 2 Halaman.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 5, LD Tahun 2024 Nomor 5
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pendirian PT Tangerang Nusantara Global
ABSTRAK:
bahwa Perseroan Terbatas Tangerang Nusantara Global merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang dididirikan pada tahun 2016 dengan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016 tentang Pendirian Perseroran Terbatas Tangerang Nusantara Global yang diharapkan dapat memberikan peningkatan sumber pendapatan asli daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam menyesuaikan bentuk badan hukum menjadi Perseroan Daerah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, dan penguatan organisasi, pengembangan usaha Perseroan Terbatas Tangerang Nusantara Global untuk mendukung kebijakan dan program Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyesuaian dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum pembentukan Perseroan Terbatas Tangerang Nusantara Global perlu dilakukan perubahan badan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pendirian PT Tangerang Nusantara Global;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur materi terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pendirian PT Tangerang Nusantara Global
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2024.
-
-
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi dalam bentuk Barang Milik Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (PERSERODA)
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (PERSERODA) wajib memenuhi Modal Inti Minimum
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, penyertaan modal Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jambi dalam bentuk Barang Milik Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (PERSERODA)
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; UU No.40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.18 Tahun 2022; PP No.27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.28 Tahun 2020 tentang; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Permendagri No.80 Tahun 2015 tentang sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.19 Tahun 2016; Permendagri No.77 Tahun 2020; Perda No.5 Tahun 2022; Perda No.6 Tahun 2022;
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penambahan Penyertaan Modal, Pelaksanaan Penambahan Penyertaan Modal, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2024.
7
Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 4 Tahun 2024
bentuk hukum-badan usaha milik daerah-perusahaan daerah air minum
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 4, LD.2024/NO.4, Peraturan Kota Prabumulih
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya Menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Prabujaya
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dipandang perlu dilakukan perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Prabujaya berdasarkan Peraturan Daerah Kata Prabumulih No 8 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya serta berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 337 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dalarn rangka melakukan restrukturisasi Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah perlu dilakukan perubahan bentuk hukurn yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No 6 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; Undang- Undang No 25 Tahun 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2019; Peraturan No 1 Tahun 2022; Pemerintah No 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 2 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya Menjadi Perusahaan Umum Daerah Tirta Prabujaya dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perusahaan Umum Daerah Tirta Prabujaya, yang selanjutnya disebut Perumda Tirta Prabujaya adalah Badan Usaha Milik Daerah Kota Prabumulih yang bergerak di bidang usaha pengelolaaan air minum yang seluruh modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kota Prabumulih dan tidak terbagi atas saham. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan perusahaan umum Daerah sebagai salah satu langkah strategis untuk memperbaiki kondisi internal perusahaan umum Daerah guna memperbaiki kinerja dan/ atau meningkatkan nilai perusahaan umum Daerah. PDAM Tirta Prabujaya Kota yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya berubah bentuk hukum menjadi Perumda Tirta Prabujaya. Diatur mengenai Ketentuan Umum; Perubahan Bentuk Hukum, Nama dan Tempat Kedudukan; Kegiatan Usaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ Perumda Tirta Prabujaya; Satuan Pengawasan Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya; Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan Perumda Tirta Prabujaya; Penggunaan Laba BUMD; Penugasan Pemerintah Kepada Perumda Tirta Prabujaya; Evaluasi, Restrukrisasi, Perubahan Bentuk Hukum dan Privatisasi Perumda Tirta Prabujaya; Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran Perumda Tirta Prabujaya; Kepailitan Perumda Tirta Prabujaya; Pembinaan dan Pengawasan Perumda Tirta Prabujaya; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2024.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 8 Tahun 2004 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Prabujaya
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014, BUMD dituntut untuk profesional sehingga mampu bagi perekonomian serta untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi semua pihak, perlu menetapkan Perda tentang Pengelolaan BUMD.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020; PP No. 54 Tahun 2017.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, yang meliputi Ketentuan Umum, Jenis BUMD, Tata Cara Pendirian, Permodalan, Kepemilikan, Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Organ dan Kepegawaian, Perencanaan dan Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi, Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya, Penugasan Pemerintah Daerah Kepada BUMD, Kerja Sama, Penggunaan Laba, Upaya Penyehatan BUMD, Kepailitan, Anak Perusahaan, Privatisasi BUMD, Perubahan Bentuk Hukum, Penggabungan, Pelebuhan, dan Pengambilalihan, Pembubaran BUMD, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2024.
UU No. 40 Tahun 2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020.
45 Hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa penyertaan modal Daerah dalam rangka penambahan
modal Badan Usaha Milik Daerah dilakukan untuk
pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan
penugasan Pemerintah Daerah; bahwa guna pengembangan usaha dan penguatan struktur
permodalan Badan Usaha Milik Daerah, maka Pemerintah
Daerah menambah besaran modal dasar pada PT. BPR Bank
Pemalang (Perseroda), PT. LKM BKD Kabupaten Pemalang
(Perseroda) dan PT Bank Jateng; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Pemalang tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2021 tentang
Penyertaan Modal Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah
perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10
Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Badan
Usaha Milik Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2021;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan ayat (1), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 11, perubahan Pasal 12.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2024.
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 10 Tahun 2021 diubah.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Ponorogo Tahun 2024 Nomor 3
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Sari Gunung Kabupaten Ponorogo
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ditujukan untuk dapat menyelenggarakan kemanfaatan umum dan memberikan manfaat bagi perekonomian di daerah;
b. bahwa salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ada di Kabupaten Ponorogo adalah Perusahaan Umum Daerah Sari Gunung yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2020, denganmemiliki tujuan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya alam yang dimiliki Kabupaten Ponorogo, secara tepat guna;
c. bahwa dalam rangka untuk melakukan penganekaan usaha (diversifikasi) dari Perusahaan Umum Daerah Sari Gunung Kabupaten Ponorogo dengan tujuan untuk memperluas jangkauan dalam pemanfaatan dan pengelolaan potensi daerah serta mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat, perlu melakukan penyesuaian dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2020;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Sari Gunung Kabupaten Ponorogo;
mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telahbeberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
9. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
15. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan Yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Pertambangan Sari Gunung Kabupaten Ponorogo;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Sari Gunung.
mengatur tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Sari Gunung Kabupaten Ponorogo yang memuat perubahan sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 7 huruf b, huruf c dan huruf d diubah,
2. Ketentuan Pasal 8 diubah,
3. Ketentuan Pasal 9 diubah,
4. Ketentuan Pasal 65 diubah,
5. Diantara BAB VIII dan BAB IX disisipkan 3 (tiga) bab, yaitu BAB VIIIA, BAB VIIIB dan BAB VIIIC, dan diantara Pasal 65 dan Pasal 66 disisipkan 7 (tujuh) pasal, yaitu Pasal 65A sampai dengan Pasal 65G.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2024.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Sari Gunung Kabupaten Ponorogo
15
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat