Penyertaan Modal – Pemerintah Daerah – Perusahaan Daerah – Bank Pembangunan
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 9, LD 2024 (9), TLD (9)
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mendorong laju pertumbuhan ekonomi Daerah dan memajukan kesejahteraan umum, Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.
- UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.54 Tahun 2017; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.15 Tahun 2023; Perda No.3 Tahun 2022.
- Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penyertaan modal pemerintah daerah pada PT. BPD Kaltim Kaltara.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2024.
- Pasal 9 Perda No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 10 Tahun 2009, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 9 hlm.
|