Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Jambi pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jambi (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2022 Nomor 2).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat