Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Penyertaan Modal Daerah, Sasaran, Jumlah dan Waktu Penyertaan Modal Daerah, Hasil Penyertaan Modal Daerah, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat