Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2024

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini megatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 4, perubahan Pasal 5.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Pekalongan
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Pekalongan
Tanggal Penetapan
13 Desember 2024
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2024
Tanggal Berlaku
13 Desember 2024
Sumber
LD.2024/No.10
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pekalongan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 53 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan