Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Pemerintah Provinsi diberi kewenangan
untuk menerbitkan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dan memungut retribusi yang lokasi kerjanya
lintas Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu
menetapkan besaran tarif retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
Mnegatur Objek retribusi perizinan tertentu
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jayapura Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan Perda No.. 15 Tahun 2003 sudah tidak sesuai lagi dengan kebijakan pemerintah sehingga perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan berdasarkan ketentuan Perda No. 1 Tahun 2015 Pasal 15 ayat (3) menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai IMB diatur dengan Peraturan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1981; UU NO. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 15 Tahun 1992; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 27 Tahun 2012; Permen PU No. 30/PRT/M/2006; Permen PU No. 45/PRT/M 2007; Permen PU No. 11/PRT/M/2014; Perda Kab. Jayapura No. 1 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Mendirikan Bangunan dengan batasan penggunaan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang objek dan subjek; syarat dan mekanisme perizinan; ketentuan teknis mendirikan bangunan; pendelegasian kewenangan; ketentuan retribusi IMB; penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Jayapura Nomor 15 Tahun 2003 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Penjelasan: 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMUTIHAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH TINGGAL DALAM WILAYAH KABUPATEN PESAWARAN
ABSTRAK:
1. Dalam rangka tertib perizinan, Pemerintah Kabupaten Pesawaran memandang perlu memberikan pemutihan izin mendirikan bangunan, bangunan gedung rumah tinggal di Kabupaten Pesawaran;
2. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemutihan Izin Mendirikan Bangunan Rumah Tinggal Dalam Wilayah Kabupaten Pesawaran.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Pesawaran di Provinsi Lampung;
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung;
8. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 19 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan;
9. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pesawaran.
Pemutihan IMB bertujuan yaitu:
1. Memberikan aspek legal bangunan di daerah.
2. Penataan dan penerbitan pemanfaatan ruang sesuai dengan RTRW
Kabupaten.
3. Mendorong peningkatan kesadaran masyarakat.
4. Mendorong peningkatan Pendapatan Asil Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Perparkiran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas
penyelenggaraan perparkiran dan untuk mewujudkan
ketertiban, keamanan serta kelancaran lalu lintas, maka
penyelenggaraan perparkiran di Kota Banjarbaru perlu
dilakukan secara terencana dan terpadu;
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (2) huruf I dan
Lampiran Pembagian Urusan Pemerintah Bidang
Perhubungan huruf O angka 1 Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa penerbitan
izin penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas parkir
merupakan wewenang Pemerintah Daerah;
bahwa pengaturan penyelenggaraan perparkiran yang
diatur dalam Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor
14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
di Kota Banjarbaru, Peraturan Daerah Kota Banjarbaru
Nomor 24 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan
Parkir dan Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 26
Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir,
masih belum optimal memberikan kepastian hukum
dalam pelayanan perparkiran oleh Pemerintah Daerah,
maka perlu pengaturan tersendiri dalam
Penyelenggaraan Perparkiran di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pengelolaan Perparkiran;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9
Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 24 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 26 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun
2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun
2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun
2016;
Peraturan Daerah Tentang Pengelolaaan Perparkiran, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup dan Kewenangan;
3. Penyelenggaraan Perparkiran Oleh Pemerintah Daerah;
4. Penyelenggaraan Perparkiran Oleh Orang Atau Badan;
5. Petugas Parkir;
6. Karcis Parkir;
7. Ganti Kerugian Dan Kehilangan;
8. Tata Tertib Parkir;
9. Pembangunan Dan Pengembangan Tempat Parkir di Luar Ruang Milik Jalan;
10. Pemberian Insentif;
11. Penggunaan Sistem Informasi dan Aplikasi;
12. Pembinaan dan Pengawasan;
13. Partisipasi Masyarakat;
14. Anggaran;
15. Sanksi Administratif;
16. Ketentuan Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2019.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN LIMBAH CAIR DAN B3
ABSTRAK:
Lingkungan hiduup perlu dijaga kelestariannya sehingga tetap mampu
menunjang pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan
lingkungan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945.
Dengan meningkatnya jumlah penduduk dan pembangunan di segala bidang,
khususnya pembangunan di bidang industri, semakin meningkat pula jumlah
limbah yang dihasilkan sehingga dapat membahayakan lingkungan hidup
dan kesehatan manusia, oleh karenanya perlu pengelolaan dan pengendalian
yang baik.
Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum dalam pengelolaan
Limbah Cair dan Bahan Berbahaya Beracun (B3) perlu pengaturan mengenai
pengelolaan dan pengendalian yang diatur dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU
No. 58 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 82 Tahun
2001; PP No. 42 Tahun 2008; PP No. 101 Tahun 2014; PermenLH No. 18
Tahun 1999; PermenegLH RB No. 112 Tahun 2003; PermenegLH No. 30
Tahun 2009; PermenegLH No. 1 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Limbah Cair dan B3.
Pemerintah berwenang dalam pengelolaan Limbah Cair dan B3 yang
dilaksanakan oleh Bupati. Setiap orang dan/atau Badan yang melakukan:
o kegiatan pembuangan air limbah ke dalam badan air dan/atau tanah;
o penyambungan saluran pada jaringan air limbah terpusat;
o kegiatan penyimpanan sementara limbah B3 dan/atau pengumpuan
limbah B3 skala kabupaten,
wajib memiliki izin.
Pemda berwenang memungut retribusi atau jasa pelayanan pengelolaan air
limbah domestik sistem terpusat serta pengolahan lumpur tinja sesuai
kewenangannya.
Selain itu, diatur pula mengenai penanggulangan dan pemulihan limbah B3,
tanggap darurat, ak dan kewajiban pengelolaan air limbah, pembinaan dan
pengawasan, pengendalia pencemaran air, peran serta masyarakat, kerja
sama, pembiayaan, perbuatan yang dilarang, sanksi administratif, ketentuan
penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Izin usaha dan/atau kegiatan pengumpulan limbah B3 yang telah diberikan
sebelum berlakunya Perda ini dinyatakan tetap berlaku hingga masa
berlakunya selesai.
Izin usaha dan/atau pengumpulan limbah B3 yang diajukan sebelum
berlakunya Perda ini dan masih di dalam proses, persyaratannya harus
disesuaikan dengan ketentuan yang diatur di dalam Perda ini.
Subbagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Jambi Hal 2dari 2
Setiap usaha dan/atau kegiatan yang melakukan pengumpulan limbah B3
yang belum mendapatkan izin atau belum mengajukan proses izin harus
menyesuaikan dengan ketentuan yag diatur dalam Perda ini dalam waktu
paling lama 1 (satu) tahun sejak diundangkan.
Setiap usaha atau kegiatan pembuangan air limbah dan penyambungan
saluran pada oinstalasi jaringan air limbah yang sudah beroperasi pada saat
berlakunya Perda ini wajib mengajukan izin paling lama 6 (enam) bulan
terhitung sejak diundangkan Perda ini.
Peraturan Pelaksana Perda ini ditetapkan selambat-lambatnya 1 (satu) tahun
sejak diundangkannya Perda ini.
44 hlm,. Penjelasan 5 hlm., Lampiran 10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Peternakan dan Pendaftaran Peternakan Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa guna mendorong pertumbuhan dan pengembangan usaha peternakan, perlu mengambil langkah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, bahwa salah satu langkah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat adalah memberi kemudahan dalam proses perizinan, ketertiban usaha peternakan dan perlindungan hukum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 404/Kpts/ OT.210/6/2002.
Materi Pokok: Sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan dan Pengembangan usaha peternakan, Pemerintah Daerah perlu mengambil langkah-langkah melalui pemetaan di bidang penyederhanaan perizinan dan pendaftaran usaha peternakan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2017.
Jumlah Halaman: 15 HLM; Penjelasan : 8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 1 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Malang Tahun 2022 No 1 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Malang No 12 Tahun 2017 tentang Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan penataan dan penertiban terhadap orang atau badan yang mengadakan kegiatan usaha dengan menggunakan tempat usaha atau ruang tertentu dan menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan masyarakat, maka ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Izin Gangguan;
b. bahwa Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 juncto Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie) yang menjadi dasar hukum pemberlakuan Izin Gangguan telah dicabut dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan mendukung upaya peningkatan investasi di Kabupaten Malang, maka Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Izin Gangguan perlu dicabut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12
Tahun 2007 tentang Izin Gangguan;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945:
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 tahun 2019:
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
UU No 11 Tahun 2020:
Perpres No 87 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 76 Tahun 2021:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 22 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 2/C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 12 Tahun 2007 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2008 Nomor 2/C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Sanggar Senam dan usaha Tempat Fitnes
ABSTRAK:
Usaha sanggar senam dan usaha fitness di Kota Banjarmasin berkembang dengan pesat dan terus bertambah jumlahnya sehingga perlu penataan dan penertiban. berdasarkan pertimbangan sebagairnana dirnaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin usaha Sanggar senam dan usahatempat Fitnes.
Dasar Hukum :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016 .
Peraturan Daerah Tentang izin Usaha Sanggar Senam Dan Usaha Tempat Fitnes, Meliputi : Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Perizinan; Ketentuan Berlaku Dan Tidak Berlakunya izin; Hak Dan Kewajiban; Larangan; Waktu Penyelenggaraan; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 1 Tahun 2018
Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN PENANDATANGANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan adanya pembagian urusan pemerintahan konkuren yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, dengan adanya pembagian urusan tersebut terjadi pengalihan kewenangan dalam pelayanan perizinan dan non perizinan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
4. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
5. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan Untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah;
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan dan Penerapan Standar Pelayanan;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Gowa Tahun 2016 Nomor 11).
1. Ketentuan Umum
2. Jenis Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
3. Pelimpahan Kewenangan
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat