Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Limbah Cair dan B3. Pemerintah berwenang dalam pengelolaan Limbah Cair dan B3 yang dilaksanakan oleh Bupati. Setiap orang dan/atau Badan yang melakukan: o kegiatan pembuangan air limbah ke dalam badan air dan/atau tanah; o penyambungan saluran pada jaringan air limbah terpusat; o kegiatan penyimpanan sementara limbah B3 dan/atau pengumpuan limbah B3 skala kabupaten, wajib memiliki izin. Pemda berwenang memungut retribusi atau jasa pelayanan pengelolaan air limbah domestik sistem terpusat serta pengolahan lumpur tinja sesuai kewenangannya. Selain itu, diatur pula mengenai penanggulangan dan pemulihan limbah B3, tanggap darurat, ak dan kewajiban pengelolaan air limbah, pembinaan dan pengawasan, pengendalia pencemaran air, peran serta masyarakat, kerja sama, pembiayaan, perbuatan yang dilarang, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat