Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2020

PEMUTIHAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH TINGGAL DALAM WILAYAH KABUPATEN PESAWARAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pemutihan IMB bertujuan yaitu: 1. Memberikan aspek legal bangunan di daerah. 2. Penataan dan penerbitan pemanfaatan ruang sesuai dengan RTRW Kabupaten. 3. Mendorong peningkatan kesadaran masyarakat. 4. Mendorong peningkatan Pendapatan Asil Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 1 Tahun 2020 tentang PEMUTIHAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN RUMAH TINGGAL DALAM WILAYAH KABUPATEN PESAWARAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesawaran
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Gedong Tataan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2020
Tanggal Berlaku
02 Januari 2020
Sumber
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - PERUMAHAN, PERMUKIMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesawaran
Bidang
Halaman ini telah diakses 328 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan