Pemutihan IMB bertujuan yaitu: 1. Memberikan aspek legal bangunan di daerah. 2. Penataan dan penerbitan pemanfaatan ruang sesuai dengan RTRW Kabupaten. 3. Mendorong peningkatan kesadaran masyarakat. 4. Mendorong peningkatan Pendapatan Asil Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat