Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan ketatalaksanaan sebagai
salah satu unsur perubahan dalam Refoimasi Birokrasi
guna mewujudkan Pemerintah Daerah yang tepat fungsi,
tepat ukuran, dan tepat proses, diperlukan pedoman
penyusunan peta proses bisnis Pemerintah Kabupaten
Boyolali; bahwa penyusunan peta proses bisnis di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Boyolali untuk meningkatkan
efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur keija
yangjelas, efektif, efisien dan terukur; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Proses Bisnis
Instansi Pemerintah, penyusunan proses bisnis
merupakan acuan bagi Pemerintah Daerah untuk
melaksanakan visi, misi, tujuan, dan strategi organisasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Penyusunan Peta Proses Bisnis;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis yang merupakan acuan bagi Perangkat Daerah untuk menggambarkan hubungan kerja
yang efektif dan efisien antar unit organisasi untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan. Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2022.
18 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 80 Tahun 2022
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Standar/Pedoman - Proses Bisnis
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 80, Berita Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2022 Nomor 80
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Karimun
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan bidang ketatalaksanaan untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang tepat fungsi dan tepat proses di Kabupaten Karimun, perlu ditetapkan PERBUP
Perbup ini mengatur mengenai Peta Proses Bisnis seluruh kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun sesuai dengan dokumen RPJMN Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2022 - 2026 dan Rencana Kerja Pemerintah daerah Kabupaten Karimun
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2022.
PERBUP ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Bupati Karimun No. 43 Tahun 2021 stdd Peraturan Bupati Karimun No. 22 Tahun 2022
55 hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Daerah kabupaten/kota dibagi atas Kecamatan dan Kecamatan dibagi atas kelurahan dan/atau Desa adalah merupakan Wilayah Administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kabupaten/kota;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati selaku pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah berwenang menetapkan kebijakan terkait Pengelolaan Keuangan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/ a tau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ a tau Stabilitas Sistem Keuangan;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/ atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gunung Mas; dan
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 22, angka 23, dan angka 38 diubah;
2. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal; dan
3. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (3) diubah serta ayat (2) dihapus, kemudian di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3A) sehingga Pasal 37.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah menetapkan kebijakan daerah sesuai dengan kewenangan Daerah dan penataan ketatalaksanaan untuk mewujudkan organisasi instansi pemerintah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses dipandang perlu untuk diatur melalui peta proses bisnis;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: UU No.12 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018; PERMEN PAN & RB No.19 Tahun 2019; PERDA Kab. Kep. Meranti No.9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab. Kep. Meranti No.5 Tahun 2021;
Dalam Peraturan ini berisi 3 (tiga) bab dan 4 (empat) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Peta Proses Bisnis; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karimun Nomor 43 Tahun 2021
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - Proses Bisnis
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 43, Berita Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2021 Nomor 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Karimun
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penataan bidang ketatalaksanaan untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang tepat fungsi dan tepat proses di Kabupaten Karimun, perlu menetapkan PERBUP
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD Tahun 2021 No. 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 26 Tahun 2020 tentang Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Bahwa Peta Proses Bisnis Pemerintah
Kabupaten Banyumas sebagai panduan
bagi unit organisasi di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam
mengiden tifikasi,
mendokumentasikan,
menyusun,
mengembangkan,
memonitor serta mengevaluasi
penyelenggaraan pemerintahan guna
mewujudkan hubungan kerja yang efektif
dan efisien antar unit organisasi. Berdasarkan evaluasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah,
perlu adanya sinkronisasi proses
manajemen kinerja organisasi dengan Peta
Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten
Banyumas
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagimana telah dirubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor16
Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 7 Tahun 2019.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Banyumas Nomor 26
Tahun 2020 tentang Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten
Banyumas (Berita Daerah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2020
Nomor 26) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
Peraturan Bupati Banyumas No. 26 Tahun 2020 Tentang Peta Proses Bisnis Pemerintah Kab. Banyumas Diubah
31 hlm beserta Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 23/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan ketatalaksanaan sebagai salah satu unsur perubahan dalam Reformasi Birokrasi guna mewujudkan Pemerintah Daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses, diperlukan pedoman penyusunan peta proses bisnis Pemerintah Kabupaten Jombang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016.
Pedoman penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Peta Proses Bisnis Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang dilaporkan kepada Bupati.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERlTA DAERAH KABUPATEN BUTON TAHUN 348 2021 NOMOR
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS
PEMERINTAH KABUPATEN EUTON
ABSTRAK:
a. bahwa penataaan ketatalaksanaan merupakan salah satu area peru bahan dalam reformasi birokrasi un tuk mewujudkan organisasi instansi Pemerintah yang tepat fungsi, tepat ukuran dan tepat proses; b. bahwa untuk mewujudkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kabupaten, diperlukan Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Buton; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Buton;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822); 3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038); 4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398); 5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); 8. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 ten tang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402); 10. Peraturan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 ten tang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157); 12. Peraturan Daerah Kabupaten Bu ton Nomor 2 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 112); 13. Peraturan Daerah Kabupaten Bu ton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 Nomor 116), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Buton (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2021 Nomor 168);
BAB I KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2021.
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 72 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD Tahun 2020 No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 24 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Inovasi Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk mendukung peningkatan kinerja pemerintah daerah dan pelayanan publik secara optimal dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, perlu memacu kreativitas daerah dengan melakukan inovasi daerah; serta bahwa inovasi daerah adalah terobosan yang merupakan gagasan, ide, kreativitas, adaptasi dan/ atau modifikasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota agar memiliki landasan dan kepastian hukum.`
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; UU No 11 Tahun 2019; UU No 4 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 38 Tahun 2017; Peraturan Bersama Menteri Negara Riset dan Teknologi No 03 Tahun 2012 dan Menteri Dalam Negeri No 36 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 17 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 5 tahun 2017; serta Peraturan Daerah No 3 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, tujuan, prinsip, ruang lingkup, bentuk dan kriteria inovasi daerah, pengusulan dan penetapan inisiatif inovasi daerah, uji coba inovasi daerah, penerapan, penilaian dan pemberian penghargaan inovasi daerah, diseminasi dan pemanfaatan inovasi daerah, pendanaan, informasi inovasi daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2023.
14 hlm, Lampiran : 11 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat