Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 36 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 26 Tahun 2020 tentang Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Banyumas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Banyumas Nomor 26 Tahun 2020 tentang Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Banyumas (Berita Daerah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2020 Nomor 26) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 36 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 26 Tahun 2020 tentang Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Banyumas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
26 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
26 Juli 2021
Tanggal Berlaku
26 Juli 2021
Sumber
BD Tahun 2021 No. 37
Subjek
PROSES BISNIS
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 135 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Banyumas No. 26 Tahun 2020 tentang Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Banyumas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan