perubahan-perbup-peta-proses-bisnis
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD Tahun 2021 No. 37
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 26 Tahun 2020 tentang Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK: |
- Bahwa Peta Proses Bisnis Pemerintah
Kabupaten Banyumas sebagai panduan
bagi unit organisasi di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Banyumas dalam
mengiden tifikasi,
mendokumentasikan,
menyusun,
mengembangkan,
memonitor serta mengevaluasi
penyelenggaraan pemerintahan guna
mewujudkan hubungan kerja yang efektif
dan efisien antar unit organisasi. Berdasarkan evaluasi Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah,
perlu adanya sinkronisasi proses
manajemen kinerja organisasi dengan Peta
Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten
Banyumas
- Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagimana telah dirubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Nomor 19 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor16
Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 7 Tahun 2019.
- Dalam peraturan daerah ini diatur tentang : Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Banyumas Nomor 26
Tahun 2020 tentang Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten
Banyumas (Berita Daerah Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2020
Nomor 26) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Bupati ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
- Peraturan Bupati Banyumas No. 26 Tahun 2020 Tentang Peta Proses Bisnis Pemerintah Kab. Banyumas Diubah
- 31 hlm beserta Lampiran
|