Standar
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2021/548
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
ABSTRAK: |
- Pengaturan mengenai pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri bagi penjabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara, dan pegawai tidak tetap yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dan penetapan standar biaya perjalanan dinas dalam Keputusan Bupati Nomor 385 Tahun 2019 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas perlu dilakukan penyesuaian kembaku dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006.
- Standar Pelaksanaan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2021.
- Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2019; dan Keputusan Bupati Nomor 385 Tahun 2019 Dicabut.
- Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 6 Tahun 2021.
- 49 Halaman.
|