Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 22, angka 23, dan angka 38 diubah; 2. Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 1 (satu) pasal; dan 3. Ketentuan Pasal 37 ayat (1) dan ayat (3) diubah serta ayat (2) dihapus, kemudian di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3A) sehingga Pasal 37.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat