Standar/Pedoman - Proses Bisnis
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kabupaten Jombang Tahun 2021 No 23/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka penataan ketatalaksanaan sebagai salah satu unsur perubahan dalam Reformasi Birokrasi guna mewujudkan Pemerintah Daerah yang tepat fungsi, tepat ukuran, dan tepat proses, diperlukan pedoman penyusunan peta proses bisnis Pemerintah Kabupaten Jombang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah Kabupaten Jombang dalam Peraturan Bupati.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018;
Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016.
- Pedoman penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Peta Proses Bisnis Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang dilaporkan kepada Bupati.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
- 19 Halaman
|