Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, tujuan, prinsip, ruang lingkup, bentuk dan kriteria inovasi daerah, pengusulan dan penetapan inisiatif inovasi daerah, uji coba inovasi daerah, penerapan, penilaian dan pemberian penghargaan inovasi daerah, diseminasi dan pemanfaatan inovasi daerah, pendanaan, informasi inovasi daerah, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat