NILAI PEROLEHAN AIR - DASAR PENETAPAN PAJAK AIR TANAH
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, LD.2011/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang NILAI PEROLEHAN AIR SEBAGAI DASAR PENETAPAN PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Perda Kab. Merangin No. 9 Tahun 2011 tentang pajak daerah Pasal 47 ayat (1) "Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah".
UU No. 12 Tahun 1956 sebagiamana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiamana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No. 34 Tahun 2008; PP No. 91 Tahun 2010; Kepmen ESDM No. 1451.K/10/MEM/2000; Kepmendagri No. 12 Tahun 2002; Perda Kab. Merangin No. 9 Tahun 2011.
Perbup ini mengatur mengenai Nilai Perolehan Air sebagai Dasar Penetapan Pajak Tanah Air, meliputi: Objek Pajak, Dasar Pengenaan Pajak; Penetapan Faktor Nilai Air, Harga Air Baku, Harga dasar Air dan nilai perolehan air.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2011.
7 hlm.; Penjelasan 6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 27 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Izin Pengelolaan Air Tanah, Nilai Perolehan Air dan Pokok Pajak yang Terutang Sebagai Dasar Penetapan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Dengan telah diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 03 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Pajak Air Tanah ditetapkan sebagai salah satu jerris Pajak Daerah dan guna mempermudah administrasi dan pelayanan kepada masyarakat serta guna keseragaman nilai perolehan air tanah sebagai dasar penetapan pajak air tanah, perlu ditetapkan Tata Cara Pengajuan Permohonan Izin Pengeloiaan Air Tanah, Nilai Perolehan Air Dan Pokok Pajak Yang Terutang Sebagai Dasar Penetapan Pajak Air Tanah. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 1982; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 17 Tahun 2003;UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2006; KEMENPAN No. 63/KEP/M.PAN/7/2003; PERDA No. 13 Tahun 2008; PERDA No. 16 Tahun 2008; PERDA No. 17 Tahun 2008; PERDA No. 26 Tahun 2008; PERDA No. 3 Tahun 2011; PERBUP No.14 Tahun 2008; PERBUP No. 33 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, peruntukan pemanfaatan air, perizinan, larangan pemegang izin, dasar pengenaan dan tarif pajak, ketentuan peralihan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2011.
14 hlm, Lampiran : 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Insentif Kepada Kecamatan dan Desa / Kelurahan yang Berprestasi dalam Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan Sebelum Jatuh Tempo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mempercepat pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Pati, perlu diberikan penghargaan kepada Kecamatan dan Desa/ Kelurahan yang berprestasi dalam pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Insentif kepada Kecamatan dan Desa/Kelurahan yang berprestasi dalam Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan Sebelum Jatuh Tempo.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008
PERBUP mengatur mengenai Kecamatan dan desa/kelurahan yang berprestasi dalam pelunasaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perdesaan dan Perkotaan diberikan insentif.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2011.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pelaporan, Bentuk, Isi Dan Tata Cara Penyampaian SSPD, Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Dan Pemungutan BPHTB, Tata Cara Penagihan Pajak, Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak, Dan Tata Cara Penghapusan Piutang BPHTB
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan dari ketcntuan Pasal 11, Pasal 13,
Pasal 14. Pasal 18, Pasal 20 clan Pasal 22 Peraturan Daerah
Kabupaten Kdungkung Nomor 3 Tahun 2011 lenlang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, perlu disusun Tata
Cara Pelaporan, Bcntuk, Isi dan Tata Cara Penyampaian SSPD.
Sistem dan Prosedur Pengelolaan dan Pemungutan BPHTB,
Tata Cara Penagihan Pajak, Tata Cara Pengurangan atau
Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau
Pembatalan Ketctapan Pajak. dan Tata Cara Penghapusan
Piutang BPHTB;
b. bahwa pajak BPHTB mcrupakan sumber pendapatan daerah
yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan
daerah dan meningkatkan pelayanan kcpada masyarakat maka
perlu diikuti dengan tertib administrasi perpajakan:
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menibentuk Peraturan Bupali
Klungkung tentang Tata Cara Pelaporan, Bentuk, lsi dan Tata
Cara Penyampaian SSPD, Sistem dan Prosedur Pengelolaan
dan Pemungutan BPHTB, Tata Cara Penagihan Pajak. Tata
Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan
Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak dan Tata Cara
Penghapusan Piutang BPHTB;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Pcraturan Merited Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 3 Tahun 2011;
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 26 Tahun 2010.
1. KETENTUAN UMUM 2.RUANG LINGKUP 3.TATA CARA PELAPORAN BPHTB 4.BENTUK, ISI DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SSPD 5.SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PEMUNGUTAN BPHTB 6.TATA CARA PENGURANGAN SSPD SERTA PENDAFTARAN AKTA DAN PENGURUSAN AKTA PEMINDAHAN HAK 7.TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATE DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK 8.TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG BPHTB 9.TATA CARA PENAGIHAN BPHTB 10. FASILITASI 11.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2011.
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 26 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga di Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Jember, khususnya pelayanan penerbitan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sesuai amanat Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun
2011 tentang Administrasi Kependudukan, perlu mengatur dan menetapkan Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan KK;
b. bahwa agar Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan KK berjalan efektif, efisien, transparan dan akuntabel, perlu mengatur dan menetapkan Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga di Kabupaten Jember sesuai ketentuan Pasal 78 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2011 tentang Administrasi Kependudukan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 14 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 14);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008 tentang Susunan dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2009 Nomor 1);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 2 Tahun 2011 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jember Nomor 2);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum ( Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jember Nomor 4);
Peraturan Bupati Jember Nomor 46 Tahun 2008 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember (Berita Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 46);
Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan KK di Kabupaten bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan Dokumen Kependudukan sekaligus meringankan beban penduduk wajib KTP dalam mengajukan dan memperoleh KTP dan KK.
Setiap penduduk wajib KTP yang berada di wilayah Kabupaten, yang mengurus dan mengajukan permohonan penerbitan KTP dan KK kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten, dibebaskan dari pemungutan Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan KK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2011.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 25 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Indonesia Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Kabupaten diberi wewenang untuk mengatur pemberian dan pemanfaatan insenstif pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dilaksanakan berdasarkan azas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2009.
PERBUP ini mengatur mengenai Insentif Pemungutan Pajak; Dan Penganggaran, Pelaksanaan, Dan Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2011.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD Tahun 2011/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Sewa Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah, berupa peralatan, prasarana bangunan, tanah
dan/atau Bangunan dapat dimanfaatkan pemilik lain dalam
bentuk sewa; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, pertu menetapkan Tarif Sewa Barang Milik
Daerah dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4383); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 T ahun 2008
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4855); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13
T ahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2006
Nomor 46 Seri A Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Nomor 61 );
8. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11
Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2007
Nomor 99, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 72);
9. Peraturan Bupati Rembang Nomor 49 Tahun 2009 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah (Serita
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2009 Nomor 49).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Besarnya tarif sewa peralatan, sewa bangunan dan/atau tanah, dan sewa
prasarana bangunan milik daerah ditetapkan dalam Peraturan Bupati ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2011.
3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sanggau Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SISTEM DAN PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME DI KABUPATEN SANGGAU
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Sanggau sebagai pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka untuk kelancaran pemungutan Pajak Reklame perlu ditetapkan petunjuk pelaksanaannya;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1981, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.27 Tahun 1983, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, PP No.45 Tahun 2008, PP No.69 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.3 Tahun 2010, Perda No.5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Reklame, Perizinan Reklame, Penyebaran Reklame, Penempatan Reklame, Alat-Alat Peragaan Reklame, Perusahaan jasa Periklanan/Biro Reklame, Pengawasan Reklame, Penertiban Reklame, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2011.
Peraturan ini memiliki 15 halaman, 2 halaman penjelasan dan 6 halaman lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangli No. 24 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Bangli
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
b. bahwa yang dimaksud dengan kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan pajak dan retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulan dalam Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Target Penerimaan Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Bangli;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2008;
PENETAPAN TARGET PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BANGLI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2011.
-
-
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat