Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 26 Tahun 2011

Tata Cara Pelaporan, Bentuk, Isi Dan Tata Cara Penyampaian SSPD, Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Dan Pemungutan BPHTB, Tata Cara Penagihan Pajak, Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak, Dan Tata Cara Penghapusan Piutang BPHTB

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. KETENTUAN UMUM 2.RUANG LINGKUP 3.TATA CARA PELAPORAN BPHTB 4.BENTUK, ISI DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SSPD 5.SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN DAN PEMUNGUTAN BPHTB 6.TATA CARA PENGURANGAN SSPD SERTA PENDAFTARAN AKTA DAN PENGURUSAN AKTA PEMINDAHAN HAK 7.TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATE DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK 8.TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG BPHTB 9.TATA CARA PENAGIHAN BPHTB 10. FASILITASI 11.KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klungkung Nomor 26 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaporan, Bentuk, Isi Dan Tata Cara Penyampaian SSPD, Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Dan Pemungutan BPHTB, Tata Cara Penagihan Pajak, Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administratif Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak, Dan Tata Cara Penghapusan Piutang BPHTB
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klungkung
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Semarapura
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2011
Tanggal Pengundangan
24 Agustus 2011
Tanggal Berlaku
24 Agustus 2011
Sumber
BD.2011/No.26
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klungkung
Bidang
Halaman ini telah diakses 362 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan