Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 26 Tahun 2011

Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga di Kabupaten Jember

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan KK di Kabupaten bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan Dokumen Kependudukan sekaligus meringankan beban penduduk wajib KTP dalam mengajukan dan memperoleh KTP dan KK. Setiap penduduk wajib KTP yang berada di wilayah Kabupaten, yang mengurus dan mengajukan permohonan penerbitan KTP dan KK kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten, dibebaskan dari pemungutan Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan KK.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pembebasan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga di Kabupaten Jember
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Jember
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jember
Tanggal Penetapan
21 November 2011
Tanggal Pengundangan
21 November 2011
Tanggal Berlaku
21 November 2011
Sumber
BD No 26
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Jember
Bidang
Halaman ini telah diakses 554 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan