Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Reklame, Perizinan Reklame, Penyebaran Reklame, Penempatan Reklame, Alat-Alat Peragaan Reklame, Perusahaan jasa Periklanan/Biro Reklame, Pengawasan Reklame, Penertiban Reklame, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat