PENETAPAN-TARGET-PENERIMAAN-PAJAK-DAERAH-DAN-RETRIBUSI-DAERAH-KABUPATEN-BANGLI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, LD.2011/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Target Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Bangli
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa Instansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi insentif apabila mencapai kinerja tertentu;
b. bahwa yang dimaksud dengan kinerja tertentu adalah pencapaian target penerimaan pajak dan retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dijabarkan secara triwulan dalam Peraturan Kepala Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Target Penerimaan Pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Bangli;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 11 Tahun 2008;
- PENETAPAN TARGET PENERIMAAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KABUPATEN BANGLI
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2011.
- -
- -
- 4
|