Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2022 Nomer 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomer 8 Tahun 2021 Tentang Tatacara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 18,pasal 21,pasal 23 dan pasal 36 ayat (3) Peraturan Daerah Nomer 18 Tahun 2021 tentang tata cara Penyelenggaraan cadangan pangan Pemerintah Daerah,perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomer 8 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah;
1.Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3.Undang-Undang Nomer 12 Tahun2011
4.Undang-Undang Nomer 18 Tahun 2012
5.Undang-Undang Nomer 23 Taghu 2014
6.Peraturan Pemerintah Nomer 17 Tahun 2015
7.Peraturan Menteri Pertanian Nomer 65/Permentan/OT.140/12/2010
8.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 80 Tahun 2015
9.Peraturan Menteri Pertanian Nomer 11/Permentan/KN.130/4/2018
10.Peraturan Daerah Nomer 8 Tahun 2021
Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 7 Penyimpanan cadangan pangan Pemerintah dimaksud pada ayat (1) huruf a
Pasal 15 Pelepasan Cadangan Pangan sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat (1) huruf b
Pasal 23 Peraturan Bupati mulai berlaku pada tanggal diundangkan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2022.
Peraturan Bupati Buleleng Nomer 25 Tahun 2022
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 25 Tahun 2014
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 51 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2014
KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Tahun 2014/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 51 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa dengan berubahnya alokasi Pupuk Bersubsidi
untuk sektor Pertanian di Kabupaten Wonosobo
sebagaimana tercantum dalam PeraturanGubernur Jawa
Tengah Nomor 54 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2013
tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Provinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2014, maka perlu :rr.engubah
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 51 Tahun 2013
tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi Untuk Selrtor Pertanian Di Kabupaten
Wonosobo Tahun Anggaran 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nornor
51 Tahun 2013 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di
Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2014;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2005; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/OT.140 /4 / 2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/ OT .140 / 4/ 2007; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43/Permentan/ SR.140/8/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 70/Permentan/ SR.140/ 10/2011; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 /M-DAG/PER/ 6/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/ 11/2013; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 51 Tahun 2013;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Wonosobo Nornor
51 Tahun 2013 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Di
Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2014.
Peraturan Bupati Wonosobo Nornor 51 Tahun 2013.
25 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 25 Tahun 2009
UNIT PELAKSANA TEKNIS KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN RUMAH POTONG HEWAN PADA DINAS KELAUTAN, PERIKANAN, DAN PETERNAKAN - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2009/No.24 Seri D Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Rumah Potong Hewan pada Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Rumah Potong Hewan pada Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan Kabupaten Purworejo;
Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 25 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Daerah dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar, sesuai fungsi Badan Pelaksana Penyuluhan Kabupaten
Banjar sebagai lembaga tehnis daerah yang berfungsi merumuskan kebijaksanaan tehnis bidang penyuluhan pertanian. dalam rangka penyelenggaraan penyuluhan pertanian menuju sistem penyuluhan yang profesional, efektif dan akomodatif, perlu untuk menetapkan Sistem
Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian di Kabupaten Banjar. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang sistem penyelenggaraan penyuluhan pertanian di Kabupaten Banjar. Penyuluhan pertanian di Daerah, dapat dilaksanakan oleh : penyuluh pertanian, pihak lain yang berkompeten sesuai perundang undangan dan peraturan yang berlaku. Balai Penyuluhan Pertanian di tingkat Kecamatan merupakan unit pelaksanaan teknis penyuluhan, pengelolaan administrasi, pembinaan penyuluh, pelaksanaan pelatihan bagi penyuluh, pelaku utama dan pelaku usaha serta unit percontohan teknologi pertanian, perikanan dan kehutanan di tingkat kecamatan. Struktur Balai Penyuluhan Pertanian tingkat kecamatan terdiri dari : pimpinan balai, urusan tata usaha, penyuluh urusan programer, penyuluh urusan sumber daya, penyuluh urusan supervisi. Penyuluh pertanian dalam kerjanya bertanggung jawab kepada Bupati Banjar, dibawah kendali dan tanggung jawab Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan
Daerah. Koordinator Penyuluh Pertanian Kabupaten diangkat oleh Bupati, atas usulan Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Daerah. Formasi Penyuluh Pertanian ditetapkan oleh Bupati Banjar, atas dasar pertimbangan Kepala Badan Pelaksana Penyuluhan Daerah dan Kepala BKD. Penyuluh Ahli Tingkat Kabupaten Banjar, berkedudukan di Badan Pelaksana Penyuluhan Daerah, dengan tugas: memfasilitasi dan penyusunan programa penyuluhan tingkat Kabupaten; monitoring, supervisi dan evaluasi penyuluhan tingkat Kabupaten; memfasilitasi penetapan rekomendasi teknologi pertanian, tingkat Kabupaten; melaksanakan tugas dan fungsi penyuluhan sesuai keahlian dan jenjang jabatannya; membantu Pemerintah Daerah dalam penyusunan kebijaksanaan penyelenggaraan penyuluhan tingkat Kabupaten; memfasilitasi kegiatan pelatihan pada Diklat Tk Kabupaten dan Diklat di Balai Penyuluhan Kecamatan; memfasilitasi dan melaksanakan koordinasi kegiatan penyuluhan dengan pihak lain. Komisi Penyuluhan Kabupaten Banjar mempunyai tugas memberikan masukan, saran dan pendapat kepada Bupati sebagai bahan penyusunan kebijakan dan strategi penyuluhan di Daerah. Komisi Penyuluhan Kabupaten Banjar diangkat dan diberhentikan oleh Bupati Banjar, dan dalam pelaksanaannya bertanggung jawab kepada Bupati Banjar. Kerjasama dan Koordinasi Penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian dapat dilakukan dengan Unit Kerja yang menjadi kewenangan masing-masing tingkat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota seperti Penyuluhan Lingkungan Hidup, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan. Pemerintah Daerah melakukan Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi
terhadap Penyuluhan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, Swasta dan
Swadaya ditingkat Kabupaten, hal tersebut dilakukan terhadap Kelembagaan, Ketenagaan, Penyelenggaraan, Sarana dan Prasarana serta Pembiayaan Penyuluhan yang meliputi bimbingan, pelatihan, arahan, supervisi dan sistem kerja penyuluh. Untuk menyelenggaraan Penyuluhan Pertanian yang efektif dan Efisiensi diperlukan tersedianya Pembiayaan yang memadai untuk memenuhi biaya Penyuluhan. Sumber pembiayaanya yaitu APBN dan APBD
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang No. 25 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR. 130/11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Kabupaten Bengkayang;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubahbeberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001 tentang
Pupuk Budidaya Tanaman; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai Barang Dalam Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 8/Permentan/ SR. 140/2/2007 tentang Syarat dan Tata Cara
Pendaftaran Pupuk An-Organik; Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 40/Permentan/ OT. 140/4/2007 tentang Rekomendasi Pemupukan N, P dan K Pada Padi Sawah Spesifik Lokasi; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 7/M-DAG/PER/2/2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor: 12/M-DAG/PER/6/2008 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian; Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 28/Permentan/ SR. 130/5/2009 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenahan Tanah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 122/Permentan/ SR. 130/11/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014; Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan
Tata Cara Pengawasan Barang dan atau Jasa yang Beredar di Pasar; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 237/Kpts/OT.210/4/2003 tentang Pedoman Pengawasan Pengadaan, Peredaran dan Penggunaan Pupuk An-
Organik; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 239/Kpts/ OT.210/4/2003 tentang Pengawasan Formula Pupuk An- Organik; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 465/Kpts/ OT. 160/7/2006 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Pupuk Bersubsidi Tingkat Pusat; Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2014; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang;
PERGUB Prov. Jawa Barat No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian, Perikanan Dan Kehutanan Melalui Program Petani Milenial Di Daerah Provinsi Jawa Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan Melalui Program Petani Milenial Di Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penguatan ketahanan pangan dan
percepatan pemulihan ekonomi di wilayah Daerah Provinsi
Jawa Barat, perlu menumbuhkembangkan kewirausahaan
pada sektor pertanian, perikanan dan kehutanan, dengan
mendorong regenerasi petani dari kelompok milenial melalui
pendekatan konsep pengembangan agribisnis yang maju,
mandiri, modern, berdaya saing dan menguntungkan, serta
pemanfaatan teknologi digital yang efektif dan efisien, sebagai
upaya meningkatkan produksi pangan, bahan baku industri
pengolahan dan komoditas ekspor, mengurangi permasalahan
keterbatasan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan
petani;
b. bahwa untuk menumbuhkembangkan kewirausahaan
sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a, serta
menindaklanjuti ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor
3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang
mengamanatkan setiap barang milik daerah dalam
pengelolaannya harus memberikan nilai manfaat bagi
masyarakat, perlu sinergi antarpemangku kepentingan
melalui dukungan program/kegiatan, ilmu pengetahuan dan
teknologi, sarana dan prasarana;
c. bahwa sinergi antarpemangku kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, perlu pedoman perencanaan,
pelaksanaan, dan pemantauan secara berkesinambungan;
d. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pembangunan Sumber Daya Manusia
Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan Melalui Program Petani
Milenial di Daerah Provinsi Jawa Barat
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2018, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2019 , Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2020
Terdiri dari 37 Pasal, 8 Bab yaitu Ketentuan Umum, Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi Dan Pelaporan, Kerja Sama, Sistem Informasi Dan Data Terpadu, Pembiayaan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2021.
mengatur mengenai Pembangunan Sumber Daya Manusia Pertanian, Perikanan, Dan Kehutanan Melalui Program Petani Milenial Di Daerah Provinsi Jawa Barat
20 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 25 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2023 Nomor : 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembinaan Dan Pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air
ABSTRAK:
bahwa
pembinaan
dan
pemberdayaan
perkumpulan
petani pemakai
air diperlukan untuk mewujudkan
ketahanan
pangan
daerah untuk itu
perlu
ditetapkal
pedoman pemberdayaan
Perkumpulan
Petani Pemakai Air
(P3A);
bahwa
pelaksanaan
pengelolaan
dan
penyelenggaraan
Jaringan
Irigasi
Tingkat Usaha Tani dimulai dari tahapan
perencanaan
usaha tani,
pembangunan,
rehabilitasi
jaringan,
operasi
dan
pemeliharaal
jarirlgal
bertujuan
meningkatkan
produktivitas
usaha tani dan
produksi
pertalian
secara berkelanjutan;
bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud
dalam huruf
a
dan huruf b,
perlu
ditetapkan
Peraturan Bupati tentang
Pedomal Pembinaan dan
Pemberdayaan Perkumpulal Petani Pemakai Air
1. Undang-undang Nomer
4 Tahun
2003
tentang
Pembentukan Kabupaten Konawe
Selatal di Provinsi
Sulawesi
Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia
Tahun 2003
Nomer 24, Tambahan
Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234); 2.
Undang-undang Republik Nomor
7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya
Air
(lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2004 Nomor
32, dar. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 4377);
3. Undan5undang
Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
(lembaran
Negara Republik
Indonesia Tahun
2011 Nomor
82, Tambahan kmbaran
Negara
Republik Indonesia
Nomor
5234) sebagaimana telah
diubah
beberapa kali terakhir
dengan Undan5undang Nomor
13 Tahun
2022
tentang Perubahan Kedua
atas Undang
undang
Nomor 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan trmbaran
Negara
Republik
Indonesia Nomor
6801);
4.
Undanyundang
Nomor 23 Tahun
2014 tentang
Pemerintahan
Daerah
(tembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun
2014
Nomor
244, Tambahan
lembaran Negara
Republik Indonesia
Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah
beberapa kali
terakhir dengan Undangundang Nomor 9
Tahun
2015 Tentang Perubahan Kedua
atas Undang-undang
Nomor
23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah
(tembaran
Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan
Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 2O
Tahun 2006 tentang
Irigasi
(kmbaran
Negara
Republik
Indonesia
Tahun 2006
Nomor 46,
dan Tambahan l.embaran Negara Republik lndonesia
Nomor
462
6.
Peraturan
Menteri Pertanian
Nomor 273/Kptsl0T.l6ol4
2007 tentang
Pedoman Pembinaan Kelembagaan
Petani.
7. Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 80 Tahun
2015
tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah
(Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan
Peraturan atas
Peraturan Menteri
Dalam
Negeri Nomor
120 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015
tentang Pembentukan
Produk Hukum Daerah
(Berita
Negara
Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
8. Peraturan Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pemebentukan
dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan
(Lembaran
Daerah
Kabupaten
Konawe
Selatan Tahun 2016 Nomor
8) sebagaimana telah
diubah beberapa kali
terkhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten
Konawe Selatan Nomor 4 Tahun
2022
tentang
Perubahan
Keempat
atas Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe
Selatan
Nomor
8 Tahun 2O16 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Konawe Selatan
(lembaran
Daerah
Kabupaten Konawe Selatan Tahwn 2022
Nomor 4);
BAB I
KETENTUAN
UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN P3A/GP3A/rP3A
BAB III
KEANGGOTAAN
DAN
SUSUNAN ORGANISASI BAB IV
WILAYAH
KERJA
BAB V
HUBUNGAN
KERJA DAN HUBUNGAN FUNGSIONAL BAB VI
PEMBERDAYAAN BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2023.
18 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 25 Tahun 2011
MUSIM TANAM - PEDOMAN POLA TANAM DAN RENCANA TATA TANAM
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2011/NO.1003
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pola Tanam dan Rencana Tata Tanam Musim Tanam Tahun 2011 dan Tahun 2012 Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memanfaatkan sumber-sumber daya alam
secara efektif dan efisien bagi tanaman serta usaha mensukseskan
pembangunan pertanian untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat
pada umumnya dan khususnya para petani, perlu mengatur
pelaksanaan pola tanam dan rencana tata tanam bagi petani; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pola
Tanam dan Rencana Tata Tanam Musim Tanam Tahun 2011 dan
Tahun 2012 Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1960; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 31 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 22 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembagian golongan sawah, waktu tanam, sistem pembagian dan pemberian air, koordinasi dan pelaksanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2011.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 25 Tahun 2009
DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN - RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2009/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 32 ayat (10)
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas Jabatan
Struktural Pada Dinas Peternakan dan Perikanan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rincian tugas Jabatan Struktural pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Magelang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2009.
28 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat