Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Rincian Tugas dan Fungsi Jabatan Organisasi Komisi Irigasi Kabupaten Serdang Bedagai dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Rincian Tugas dan Fungsi Jabatan Pada Organisasi Komisi Irigasi Kabupaten Serdang Bedagai, maksud dan Tujuan, Manfaat dan Sasaran, Ketentuan lain-lain dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat