Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala No. 57 Tahun 2016

Pedoman Pelaksanaan Pinjaman Dana Tanpa Bunga Untuk Pengadaan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Barito Kuala Tahun 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini menetapkan tentang Pedoman Pelaksanaan Pinjaman Dana tanpa bunga untuk pengadaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Barito Kuala Tahun 2017, meliputi : Ketentuan Umum; Sumber Dana; Ketentuan Pinjaman; Prosedur Permintaan; Prosedur Penyaluran Pinjaman Dana; Objek Penyaluran Pinjaman Dana; Pengembalian Dana Pinjaman; Penagihan Pengembalian Pinjaman; Wilayah Penyaluran; Pengawasan dan Evaluasi; Ketentuan Lain-lain

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pinjaman Dana Tanpa Bunga Untuk Pengadaan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Barito Kuala Tahun 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
26 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2016/NO.57
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 518 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Barito Kuala No. 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pinjaman Dana Tanpa Bunga Untuk Pengadaan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Barito Kuala Tahun 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan