Dalam peraturan ini daitur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dana Talangan Pengadaan Pangan Kabupaten Kebumen yang meliputi: Sumber dan Bersaran Dana Talangan; Indikator Keberhasilan; Organisasi Penanggungjawab Pelaksanaan yaitu Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kebumen; Persyaratan Penerima Dana Talangan; Mekanisme Penyaluran dan Pencairan Dana Talangan; Jangka Waktu Pengembalian dan Besaran Jasa; Pemantauan, Pengawasan dan Pelaporan; Sanksi Adminstratif apabila tidak dapat mengembalikan Dana Talangan Pengadaan Pangan; Sengketa/Perselisihan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat