Dalam peraturan ini diatur tentang Pengembangan Kawasan Agropolitan Kabupaten Pati yaitu meliputi wilayah: a. Kota Tani Utama Gembong, dengan daerah penyangga: 1. Kecamatan Tlogowungu 2. Kecamatan Gunungwungkal 3. Kecamatan Cluwak 4. Kecamatan Margoyoso b. Kota Tani Utama Kayen, dengan daerah penyangga: 1. Kecamatan Tambakromo 2. Kecamatan Pucakwangi 3. Kecamatan Winong 4. Kecamatan Sukolilo 5. Kecamatan Gabus
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat