Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2018

Pengembangan Kawasan Agropolitan Kabupaten Pati

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Pengembangan Kawasan Agropolitan Kabupaten Pati yaitu meliputi wilayah: a. Kota Tani Utama Gembong, dengan daerah penyangga: 1. Kecamatan Tlogowungu 2. Kecamatan Gunungwungkal 3. Kecamatan Cluwak 4. Kecamatan Margoyoso b. Kota Tani Utama Kayen, dengan daerah penyangga: 1. Kecamatan Tambakromo 2. Kecamatan Pucakwangi 3. Kecamatan Winong 4. Kecamatan Sukolilo 5. Kecamatan Gabus

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kawasan Agropolitan Kabupaten Pati
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pati
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pati
Tanggal Penetapan
29 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2018
Tanggal Berlaku
29 Januari 2018
Sumber
BD No. 4/2018
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pati
Bidang
Halaman ini telah diakses 180 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan