Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Tata Cara Perizinan Usaha Peternakan, Persyaratan Izin Usaha Peternakan, Kewajiban dan Larangan Pemegang Izin Usaha Peternakan, Pencabutan Izin Usaha Peternakan, dan Bimbingan, Pengawasan dan Pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat