Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN 2019 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kinerja Dan Disiplin Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kinerja dan disiplin Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan upaya yang komprehensif dalam sistem Manajemen Kepegawaian Daerah yang dilaksanakan dengan konsisten
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 34 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 46 Tahun 2011; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 11 Tahun 2017; PP No. 49 Thaun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kinerja dan disiplin aparatur sipil negara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2020.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lam a 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN DAERAH KOTA KEDIRI
NOMOR 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pelayanan jasa usaha yang disediakan oleh
pemerintah daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting untuk membiayai
pelaksanaan pemerintahan daerah sehingga dapat
meningkatkan kemandirian daerah dan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa sesuai hasil peninjauan beberapa ketentuan
mengenai nomenklatur perangkat daerah pengelola
obyek retribusi, struktur dan tarif retribusi jasa usaha
perlu dilakukan penyesuaian kembali sesuai indeks
harga serta perkembangan perekonomian, sehingga
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha perlu dilakukan
perubahan kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat Atas
Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha;
Mengingat : 3. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533); 15. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2006 Seri A
Tanggal 19 Desember 2006 Nomor 3/A) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Kediri
Nomor 10 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Kediri
Tahun 2007 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah
Nomor 10);
16. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota
Kediri Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kota Kediri Nomor 2 Tahun 2016 (Lembaran Daerah
Kota Kediri Tahun 2016 Nomor 2);
Peraturan ini mengatur mengenai perubahan atas perda tentang retribusi jasa usaha . Pengaturan meliputi antara lain: peraturan diubah sebagai berikut :
1. Lampiran I (struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan
daerah) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
peraturan daerah ini.
2. Lampiran II (struktur dan besarnya tarif retribusi pasar grosir dan/atau
pertokoan) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
peraturan daerah ini.
3. Lampiran III (struktur dan besarnya tarif retribusi terminal) diubah
sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. 4. Lampiran IV (struktur dan besarnya tarif retribusi tempat khusus parkir)
diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah
ini.
5. Lampiran V (struktur dan besarnya tarif retribusi rumah potong hewan)
diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah
ini.
6. Lampiran VI (struktur dan besarnya tarif retribusi penjualan produksi
usaha daerah) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran VI dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
peraturan daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2019.
merubah Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 5 Tahun
2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun
2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Nomor 5)
jumlah 5 halaman + penjelasan dan lampiran 5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2018
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 15 AYAT (4) PERMENDAGRI NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, MAKA PERLU MEMBENTUK PERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
a. bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya
dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia yang harus
dimulai dari keluarga sebagai unit terkecil dalam sistem sosial
masyarakat;
b. bahwa perkembangan teknologi dan lingkungan strategis yang
cepat berpengaruh terhadap pembangunan ketahanan keluarga;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada
pemerintah daerah provinsi untuk melakukan pembangunan
ketahanan · keluarga melalui peningktan kualitas keluarga lintas
kabupaten/kota lingkup provinsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018
MENGATUR MENGENAI PENYELENGGARAAN PEMBANGUNAN KETAHANAN KELUARGA, DIATUR JUGA TERKAIT PERENCANAAN, PELAKSANAAN, WALI ANAK DAN PENGAMPUAN, LEMBAGA, KOORDINASI, KERJASAMA, SISTEM INFORMASI, PENGHARGAAN, PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN, PENDANAAN,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2019.
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan
paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
27
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Badan Informasi Geospasial
Peraturan ini di bentuk dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang tertib,tentram,nyaman,bersih,dan indah dan seiring adanya perkembangan dinamika dan kebutuhan masyarakat berdampak pada tata kehidupan di dalam masyarakat serta sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) huruf dalan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara ini adalah UU NO.11 tAHUN 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketertiban Umum termasuk didalamnya mengatur tentang ruang lingkup, ketertiban umum, pelaksanaan oprasional penertiban,partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2019.
Terdiri dari 20 halaman dengan lampiran
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan dan Pelayanan Jasa Tempat Rekreasi dan Hiburan
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan Pelaksanaan perlindungan tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi dan/atau tidak masuk dalam lampiran (Appendix) CITES dan pelaksanaan pengelolaan kawasan bernilai ekosistem penting serta daerah penyangga kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam menjadi kewenangan pemerintah Provinsi. Sehubungan belum ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara tentang Retribusi Jasa Usaha, maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan retribusi masuk di Kawasan Konservasi Mangrove dan Bekantan yang menjadi kewenangan Provinsi.
Dasar Hukum : Undang-Undang Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha.
Peraturan Gubernur ini terdiri dari : BAB I : Ketentuan Umum; BAB II : Maksud dan Tujuan; BAB III : Ruang Lingkup; BAB IV : Pemungutan dan Retribusi; BAB V : Pembiayaan; BAB VI : Ketentuan Peralihan; BAB VII : Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK, PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, DAN TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK, SERTA TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 99 AYAT (4) PERDA NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH, MAKA PERLU MENETAPKAN PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK, PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK, DAN TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK, SERTA TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK DENGAN PERBUP
PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK; PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK; TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK; TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
7 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DITEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 18 Peraturan DaerahKabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum maka besarnya Tarif retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan memperhatikan indeks harga dan perkembangan
perekonomian masyarakat
UU No.12 Tahun 1956; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.41 Tahun 1993; Perda No.3 Tahun 2011
Perubahan Peraturan tentang perubahan tarif retribusi parkir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
Mengubah ketentuan Pasal 18 Perda No.3 Tahun 2011 Tentang Retribusi jasa umum
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat