PERATURAN INI MENGATUR TENTANG KETENTUAN UMUM; PENENTUAN TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK; PENENTUAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK; TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK; TATA CARA PENGANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK; DAN KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat