perubahan tarif retribusi pelayanan parkir
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2019/No.3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DITEPI JALAN UMUM
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 18 Peraturan DaerahKabupaten Bintan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum maka besarnya Tarif retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dan memperhatikan indeks harga dan perkembangan
perekonomian masyarakat
- UU No.12 Tahun 1956; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; PP No.41 Tahun 1993; Perda No.3 Tahun 2011
- Perubahan Peraturan tentang perubahan tarif retribusi parkir
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- Mengubah ketentuan Pasal 18 Perda No.3 Tahun 2011 Tentang Retribusi jasa umum
- 4 hlm
|