Peraturan ini mengatur mengenai perubahan atas perda tentang retribusi jasa usaha . Pengaturan meliputi antara lain: peraturan diubah sebagai berikut : 1. Lampiran I (struktur dan besarnya tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. 2. Lampiran II (struktur dan besarnya tarif retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. 3. Lampiran III (struktur dan besarnya tarif retribusi terminal) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. 4. Lampiran IV (struktur dan besarnya tarif retribusi tempat khusus parkir) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. 5. Lampiran V (struktur dan besarnya tarif retribusi rumah potong hewan) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. 6. Lampiran VI (struktur dan besarnya tarif retribusi penjualan produksi usaha daerah) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat