Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2019

PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bekasi Nomor 3 Tahun 2019 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Bekasi
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bekasi
Tanggal Penetapan
11 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
11 Januari 2019
Tanggal Berlaku
11 Januari 2019
Sumber
BD 2019/3E
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bekasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 474 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan