Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Jasa Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Puruk Cahu
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah
Puruk
Cahu menjadi Badan Layanan Umum Daerah
dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Daerah maka perlu menetapkan
jasa layanan untuk
meningkatkan mutu pelayanan dan derajat kesehatan
masyarakat. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah menyebutkan
bahwa
tarif
layanan ditetapkan dengan Peraturan Bupati
dan disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 85 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun
2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP JASA PELAYANAN DAN PEMANFAATAN TARIF;
BAB III
KOMPONEN PELAYANAN KESEHATAN;
BAB IV
KOMPONEN PELAYANAN NON KESEHATAN;
BAB V
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF ;
BAB VI
PENGELOLAAN PENERIMAAN DAN BIAYA ;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2018.
46 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 36 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolan Barang Milik Daerah Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bengkalis tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 2 Tahun 2017; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018; PERDA KAB. BENGKALIS No. 4 Tahun 2018; PERBUP BENGKALIS No. 66 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: pengelolaan barang milik daerah pada badan layanan umum daerah rumah sakit umum daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Bengkalis yang terdiri atas: ketentuan umum; maksud, tujuan, dan ruang lingkup; penerimaan BMD BLUD; penyimpanan dan penyaluran BMD BLUD; penggunaan BMD BLUD; penatausahaan BMD BLUD; pengamanan dan pemeliharaan BMD BLUD; pemanfaatan BMD BLUD; penghapusan; pemindahtanganan; pengendalian dan pengawasan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 36 Tahun 2022
Badan Layanan Umum, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD/2022/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Bahwa Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dibentuk untuk memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat dengan prinsip efisiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan mencari keuntungan;
Bahwa untuk meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dalam penyelenggaraan praktek bisnis yang sehat dan transparan diperlukan pengelolaan dana pendapatan Pusat Kesehatan Masyarakat;
Bahwa dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam pemanfaatan pendapatannya Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan
Masyarakat maka perlu adanya peraturan yang menjadi dasar hukum;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Pendapatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Ini Memuat Tentang : PEMANFAATAN PENDAPATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
PENDAPATAN BLUD;
PEMANFAATAN PENDAPATAN;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 36 Tahun 2016
PERBUP Kab. Banyumas No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan, Pengangkatan, Pengelolaan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah
NON PNS - PENGADAAN,. PENGANGKATAN, PENGELOLAAN DAN PEMBERHENTIAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2016/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengadaan, Pengangkatan, Pengelolaan Dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Urnum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, syarat pengangkatan dan pemberhentian Pegawai Badan Layanan Umum di lingkungan Pemerintah Daerah dari tenaga professional Non Pegawai Negeri Sipil diatur oleh Kepala Daerah atas usul Pemimpin BLU; bahwa Pemimpin BLUD di lingkutigan Pemerintah Kabupaten Banyumas telah mengajukan usulan pengaturan sebagaimana dimaksud pada huruf a; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengadaan, Pengangkatan, Pengelolaan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 36 Tahun 2009; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No 36 Tahun 2014; PP No 23 Tahun 2005; Permendagri No 61 Tahun 2007; Perbup Banyumas No 78 Tahun 2011; Perbup Banyumas No 89 Tahun 2014; Perbup Banyumas No 90 Tahun 2014; Perbup Banyumas No 91 Tahun 2014, Perbup Banyumas No 92 Tahun 2014; Perbup Banyumas No 93 Tahun 2014; Perbup Banyumas No 19 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pengadaan, pengangkatan, pengelolaan dan pemberhentian Pegawai Non PNS pada Badan Layanan Umum Daerah terutam,a Pegawai Non PNS pada BLUD-RSUD Banyumas, BLUD-RSUD Ajibarang, UPT-BLUD Dinkes yang terdiri dari: Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Balai Kesehatan Masyarakat Ibu dan Anak, Balai Kesehatan Mata Masyarakat, Labkesmas dan Puskesmas. Diatur pula mengenai kewajiban, hak, larangan, formasi pengadaan, pengangkatan, pembinaan dan pengawasan, pemberhentian, serta pembiayaan pegawai Non PNS.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2016.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surabaya Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 No 36; https://jdih.surabaya.go.id/peraturan/4307
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Kerja Pelayanan Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan pengadaan barang dan/atau jasa pada unit kerja pelayanan kesehatan Badan Layanan Umum Daerah, Pemerintah Kota Surabaya telah menetapkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Unit Kerja Pelayanan Kesehatan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa pada unit kerja pelayanan kesehatan, serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 77 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, maka Peraturan Walikota Surabaya Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Unit Kerja Pelayanan Kesehatan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Unit Kerja Pelayanan Kesehatan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
UU No 16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 17 Tahun 2003;
UU No 1 Tahun 2004;
UU No 44 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 13 Tahun 2022;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015;
PP No 12 Tahun 2017 ;
PP No 12 Tahun 2019;
Perpres No 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No 12 Tahun 2021;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permendagri No 79 Tahun 2018;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kota Surabaya No 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya No 3 Tahun 2021;
Perwali Surabaya No 41 Tahun 2009.
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, harus dapat menjamin ketersediaan barang/jasa yang lebih bermutu, lebih murah, proses pengadaan yang sederhana dan cepat serta mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLUD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2023.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Surabaya Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pada Unit Kerja Pelayanan Kesehatan yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2021 Nomor 17) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 36 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang uraian tugas Satuan Polisi Pamong Praja.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 36 Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang uraian tugas Satuan Polisi Pamong Praja.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Peraturan Bupati Banjar Nomor 56 Tahun 2021.
Peraturan ini memuat tentang : URAIAN TUGAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
URAIAN TUGAS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA;
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS UNSUR-UNSUR ORGANISASI SATUAN POLISI PAMONG PRAJA;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2022.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Satuan Biaya Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha.
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tata kelola keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha Martapura yang efisien, efektif dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa dalam rangka tertib administrasi dalam meningkatkan efisiensi dan efektivitas kinerja Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha Martapura, serta pelaksanaan dan pengendalian anggaran Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha yang dikelola melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), perlu ditetapkan Standar Biaya Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, Kepala Daerah menetapkan standar harga satuan selain standar harga satuan biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan pemeliharaan dengan memperhatikan prinsip efisien, efektivitas, kepatuhan, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar tentang Standar Satuan Biaya Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Zalecha;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor PER/02/M.PAN/I/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Banjar Nomor 43 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang : STANDAR SATUAN BIAYA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RATU ZALECHA.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
SUMBER DAYA MANUSIA;
STANDAR SATUAN BIAYA;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 36 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD Kab. Caianjur Tahun 2023 No 311
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 36 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG BARAT NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG PROGRAM PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT GRATIS (PKMG) PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT TAHUN 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2012.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 36 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2019 Nomor 264
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Rencana Strategis Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat