Badan Layanan Umum, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD/2022/NO.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK: |
- Bahwa Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dibentuk untuk memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat dengan prinsip efisiensi dan produktivitas tanpa mengutamakan mencari keuntungan;
Bahwa untuk meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat dalam penyelenggaraan praktek bisnis yang sehat dan transparan diperlukan pengelolaan dana pendapatan Pusat Kesehatan Masyarakat;
Bahwa dalam rangka memberikan kepastian dan perlindungan hukum dalam pemanfaatan pendapatannya Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan
Masyarakat maka perlu adanya peraturan yang menjadi dasar hukum;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemanfaatan Pendapatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
- Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2022; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016.
- Peraturan Ini Memuat Tentang : PEMANFAATAN PENDAPATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
PENDAPATAN BLUD;
PEMANFAATAN PENDAPATAN;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2022.
- 14 Halaman
|