Peraturan Ini Memuat Tentang : PEMANFAATAN PENDAPATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; PENDAPATAN BLUD; PEMANFAATAN PENDAPATAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat