Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pengadaan, pengangkatan, pengelolaan dan pemberhentian Pegawai Non PNS pada Badan Layanan Umum Daerah terutam,a Pegawai Non PNS pada BLUD-RSUD Banyumas, BLUD-RSUD Ajibarang, UPT-BLUD Dinkes yang terdiri dari: Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Balai Kesehatan Masyarakat Ibu dan Anak, Balai Kesehatan Mata Masyarakat, Labkesmas dan Puskesmas. Diatur pula mengenai kewajiban, hak, larangan, formasi pengadaan, pengangkatan, pembinaan dan pengawasan, pemberhentian, serta pembiayaan pegawai Non PNS.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat