Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyumas Nomor 36 Tahun 2016

Tata Cara Pengadaan, Pengangkatan, Pengelolaan Dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang tata cara pengadaan, pengangkatan, pengelolaan dan pemberhentian Pegawai Non PNS pada Badan Layanan Umum Daerah terutam,a Pegawai Non PNS pada BLUD-RSUD Banyumas, BLUD-RSUD Ajibarang, UPT-BLUD Dinkes yang terdiri dari: Balai Kesehatan Paru Masyarakat, Balai Kesehatan Masyarakat Ibu dan Anak, Balai Kesehatan Mata Masyarakat, Labkesmas dan Puskesmas. Diatur pula mengenai kewajiban, hak, larangan, formasi pengadaan, pengangkatan, pembinaan dan pengawasan, pemberhentian, serta pembiayaan pegawai Non PNS.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Banyumas Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan, Pengangkatan, Pengelolaan Dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banyumas
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Purwokerto
Tanggal Penetapan
17 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2016
Tanggal Berlaku
17 Juni 2016
Sumber
BD.2016/NO.36
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banyumas
Bidang
Halaman ini telah diakses 1212 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Banyumas No. 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyumas Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan, Pengangkatan, Pengelolaan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan