mengatur tentang Rencana Strategis pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Kota Tarakan. Rencana strategis ini adalah dokumen perencanaan yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh BLUD Rumah Sakit Umum Kota Tarakan selama periode tertentu. peraturan ini mengarahkan pengelolaan dan pengembangan rumah sakit agar lebih efektif, efisien, dan terukur dalam rangka memberikan layanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat. Di dalamnya juga tercantum indikator kinerja yang harus dicapai serta alokasi sumber daya yang diperlukan untuk mewujudkan tujuan dan sasaran strategis rumah sakit tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat