Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 36 Tahun 2019

Rencana Strategis Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang Rencana Strategis pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Kota Tarakan. Rencana strategis ini adalah dokumen perencanaan yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh BLUD Rumah Sakit Umum Kota Tarakan selama periode tertentu. peraturan ini mengarahkan pengelolaan dan pengembangan rumah sakit agar lebih efektif, efisien, dan terukur dalam rangka memberikan layanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat. Di dalamnya juga tercantum indikator kinerja yang harus dicapai serta alokasi sumber daya yang diperlukan untuk mewujudkan tujuan dan sasaran strategis rumah sakit tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 36 Tahun 2019 tentang Rencana Strategis Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Kota Tarakan
T.E.U.
Indonesia, Kota Tarakan
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Tarakan
Tanggal Penetapan
26 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2019
Tanggal Berlaku
26 Desember 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2019 Nomor 264
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tarakan
Bidang
Halaman ini telah diakses 315 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan