Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 36 Tahun 2018

Tarif Jasa Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Puruk Cahu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II RUANG LINGKUP JASA PELAYANAN DAN PEMANFAATAN TARIF; BAB III KOMPONEN PELAYANAN KESEHATAN; BAB IV KOMPONEN PELAYANAN NON KESEHATAN; BAB V STRUKTUR DAN BESARAN TARIF ; BAB VI PENGELOLAAN PENERIMAAN DAN BIAYA ; BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Murung Raya Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tarif Jasa Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Puruk Cahu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Murung Raya
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Puruk Cahu
Tanggal Penetapan
20 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2018
Tanggal Berlaku
20 Desember 2018
Sumber
BD.2018/36
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Murung Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 600 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan