Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2009/NO.7, TLD NO.7, LL KAB. KAPUAS HULU: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
ABSTRAK:
bahwa agar terbentuknya Lembaga Perekonomian yang mandiri dan tangguh, serta guna meningkatkan sumber pendapatan asli desa, perlu dibentuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes);
UU No.27 Tahun 1959, UU No.10 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, Uu No.32 Tahun 2004, PP No.72 Tahun 2005, Perda No.12 Tahun 2007, Perda No.1 Tahun 2008
KETENTUAN UMUM; PROSEDUR DAN MEKANISME PEMBENTUKAN BUMdes; MANFAAT DAN TUJUAN; KEPENGURUSAN; TUGAS DAN KEWAJIBAN KEPENGURUSAN; KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN BADAN PENGAWAS; PERMODALAN; PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA; KERJA SAMA DENGAN PIHAK KETIGA; MEKANISME PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNG JAWABAN; KEWAJIBAN PEMERINTAH DESA; PERAN BPD; PEMBINAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2009.
11 halaman dan 5 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 6 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Mencabut
Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Magelang Nomor 188.4/20/TK/1983 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Percetakan Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang
Peraturan Daerah Tingkat II Magelang Nomor 14 Tahun 1998 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan usaha dan
mempertahankan keberadaan serta mengoptimalkan kinerja
Perusahaan Daerah Pertambangan Bahan Galian Golongan C
Kabupaten Magelang dan Perusahaan Daerah Percetakan
Kabupaten Magelang perlu dilakukan penggabungan perusahaan
daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Daerah Aneka Usaha Kabupaten Magelang;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Magelang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2009.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat
II Magelang Nomor 188.4/20/TK/1983 tentang Pendirian Perusahaan Daerah
Percetakan Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang dan Peraturan Daerah Tingkat II
Magelang Nomor 14 Tahun 1998 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha
Pertambangan Bahan Galian Golongan C Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Banjar Intan Mandiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi
global dan mewujudkan pembangunan Kabupaten Banjar yang
kondusif, dipandang perlu merubah Peraturan Daerah Kabupaten
Banjar Nomor 03 Tahun 2008 tentang Pembentukan Badan Usaha
Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Banjar Intan
Mandiri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Perda Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2008
tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Perseroan Terbatas (PT) Banjar Intan Mandiri;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 19 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2005;
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (Pt) Banjar Intan Mandiri yang terdiri dari Pasal I dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2009.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 03 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT) Banjar Intan Mandiri
3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 6 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Bank Kalsel Kalimantan Selatan
Diubah dengan
PERDA Kota Banjarbaru No. 10 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Bank Kalsel Kalimantan Selatan
PERDA Kota Banjarbaru No. 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Bank Kalsel Kalimantan Selatan
Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Bank Kalsel Kalimantan Selatan
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2009/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Selatan adalah Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalimantan Selatan yang memilki prospek cukup besar dalammeraih laba, maka dalam rangka menggali potensi sumber-sumber
Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kota Banjarbaru perlu melakukan penambahan penyertaan modal Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu mengatur dengan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru pada Bank
Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/27/PB/2000;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur tentang Penambahan Pemyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarbaru Pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penambahan Penyertaan Modal;Tata Cara Penambahan Penyertaan Modal;Hak dan Kewajiban;Penentuan Hasil Usaha;Bagi Hasil Usaha;Bagi Hasil Keuntungan Usaha;Pengawasan;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banam Tingang Makmur
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu upaya dalam rangka mendorong dan mempercepat pertumbuhan perekonomian daerah dengan mengembangkan dan memberdayakan perusahaan milik Daerah sebagai salah satu alat kelengkapan otonomi daerah dan menjadi sumber pendapatan bagi Daerah;
b. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur sudah tidak sesuai dengan perkembangan Otonomi Daerah dan perkembangan Perusahaan Daerah saat ini sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur;
Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH NOMOR 10 TAHUN 1994
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2009.
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2009
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2009/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memperkuat struktur permodalan guna meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kal-Sel, dipandang perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kal-Sel Kabupaten Tanah Bumbu;
bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kal-Sel Kabupaten
Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2009;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1
Tahun 2009
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentangg Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Bapas 69 Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong pertumbuhan perekonomian
daerah serta meningkatkan pelayanan perbankan kepada
masyarakat, perlu peningkatan pengelolaan perusahaan
daerah yang bergerak dalam bidang perbankan;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank
Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah, Peraturan
Daerah Nomor 16 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah
Bank Perkreditan Rakyat Bapas 69 perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Bapas 69 Kabupaten Magelang.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1998;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun
2004;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun
2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Kegiatan usaha Bank Bapas 69 meliputi :
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito
berjangka, tabungan dan atau bentuk lain yang dapat dipersamakan;
b. memberikan kredit dan melaksanakan pembinaan terhadap usaha mikro, kecil dan
menengah;
c. menempatkan dananya dalam Sertifikat Bank Indonesia, deposito berjangka,
sertifikat deposito dan/atau tabungan bank lainnya;
d. membantu Pemerintah Daerah dengan melaksanakan sebagian fungsi pemegang
Kas Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Modal dasar Bank Bapas 69 ditetapkan sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (dua
puluh miliar rupiah). Organ Bank Bapas 69 terdiri dari bupati, dewan pengawas, dan direksi. Dewan pengawas adalah unsur pengawasan operasional Bank Bapas 69 yang diangkat
dan bertanggung jawab kepada bupati. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, direksi dan dewan pengawas tetap
menjalankan tugas sampai dengan masa jabatannya berakhir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2009.
Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 16 Tahun 2002 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bapas 69
(Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2002 Nomor 30 Seri D Nomor 10)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 5 Tahun 2009
PERDA Kab. Banjar No. 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 05 tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk menumbuh kembangkan perekonomian
daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menunjang
Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta dalam rangka penataan dan
pembangunan pasar di Kabupaten Banjar sebagai tuntutan
perkembangan dan penyelenggaraan otonomi daerah, maka diperlukan
adanya penanganan khusus dalam pengelolaan pasar;
bahwa dalam perkembangannya saat ini telah ditetapkan Peraturan
Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah, yang berdampak kepada kelembagaan perangkat
daerah yang sudah ada;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan
b konsideran diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pendirian Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten
Banjar;
Undang – Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar tentang Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Modal;
4. Susunan Organisasi;
5. Pengurus dan Pegawai;
6. Badan Pengawas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat