perusda
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2009/No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Magelang
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pengembangan usaha dan
mempertahankan keberadaan serta mengoptimalkan kinerja
Perusahaan Daerah Pertambangan Bahan Galian Golongan C
Kabupaten Magelang dan Perusahaan Daerah Percetakan
Kabupaten Magelang perlu dilakukan penggabungan perusahaan
daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan
Daerah Aneka Usaha Kabupaten Magelang;
- Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perusahaan Daerah Aneka Usaha Kabupaten Magelang
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2009.
- Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat
II Magelang Nomor 188.4/20/TK/1983 tentang Pendirian Perusahaan Daerah
Percetakan Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang dan Peraturan Daerah Tingkat II
Magelang Nomor 14 Tahun 1998 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Aneka Usaha
Pertambangan Bahan Galian Golongan C Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 18 hlm
|