Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/ NO.1 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
Kesehatan adalah salah satu ukuran untuk kesejahteraan masyarakatnya, maka pelayanan kesehatan harus diselenggarakan secara merata, terjangkau dan dapat diterima oleh masyarakat, dengan dilakukan pembinaan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian sebagai bentuk perlindungan dan kepastian hukum serta menciptakan tertib administrasi maka perlu diatur perizinan bidang kesehatan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1999; UU No 27 Tahun 2000; UU No.29 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.18 Tahun 2012; UU No.18 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; UU No.36 Tahun 2014; UU No 38 Tahun 2014; UU PP No.38 Tahun 2007; PP No.51 Tahun 2009; Perda Kab Bangka No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang segala hal yang berkaitan dengan Perizinan Bidang Kesehatan. Peraturan daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat dalam penyelenggaraan, pelayanan kesehatan agar dapat terlaksana secara merata, terjangkau dan dapat diterima oleh masyarakat. Fasilitas pelayanan kesehatan. Tenaga kesehatan yang terdiri dari tenaga medis, psikologis klinis, keperawatan, kebidanan, dan kefarmasian, kesehatan masyarakat, kesehatan lingkungan, tenaga gizi, keterapian medis, keteknisian medisdan keteknisian biomedik. Mengenai surat tanda daftar. Sertifikasi. Masa berlaku perizinan. Hak, kewajiban dan larangan. Mutu pelayanan. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Peran serta masyarakat. berakhirnya perizinan Hingga ketentuan Pidana. Sanksi Administrasi, dan ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Kabupaten Bangka No 2 Tahun 2004 dicabut, dan dinyatakan tidak berlaku.
- Ketentuan tata cara dan persyaratan dalam pengajuan permohonan perizinan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Pelaksanaan ketentuan peningkatan dan penerapan mutu pelayanan dan audit mutu pelayanan oleh lembaga independen yang berkompeten di bidang mutu pelayanan kesehatan secara berkala diatur lebih lanjut oleh Bupati.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2015
PENATAAN, PENGELOLAAN DAN PEMBERDAYAAN PEDAGANG KAKI LIMA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan kesempatan berusaha bagi Pedagang Kaki Lima pada lokasi sesuai dengan peruntukannya sejalan dengan pengendalian pemanfaatan ruang, perlu dilakukan upaya penataan terhadap Pedagang Kaki Lima dan tempat usaha Pedagang Kaki Lima guna mendukung terwujudnya Kota Salatiga yang Sehat, Tertib, Bersih, Indah dan Aman (Hatti Beriman) dengan sarana dan prasarana perkotaan yang memadai dan berwawasan lingkungan;
bahwa dalam rangka menumbuhkan dan mengembangkan kemampuan usaha Pedagang Kaki Lima menjadi usaha ekonomi mikro yang tangguh dan mandiri, perlu dilakukan upaya pemberdayaan terhadap Pedagang Kaki Lima baik kualitas maupun kuantitas usahanya; bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a dan huruf b, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pedagang Kaki Lima dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan dan keadaan sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penataan, Pengelolaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 12 Tahun 1981 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 5 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Nomor 10 Tahun 1993;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Penataan PKL; Pengelolaan Lokasi PKL; Pemberdayaan PKL; Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Pengembangan Kerja Sama Daerah; Pembiayaan; Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2015.
Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2003
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara No. 4 Tahun 2015
ORGANISASI-DAN-TATA-KERJA-PERANGKAT-DAERAH-KABUPATEN-BARITO UTARA
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyatakan bahwa kewenangan penanaman modal menjadi kewenangan kelembagaan pelayanan terpadu satu pintu, sehingga nomenklatur jabatan penanaman modal pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara yang telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi danTata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara, perlu dihapus;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara Nomor 03 Tahun 2008
Perubahan Susunan organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2015.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Memperhatikan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam TA 2015, perlu dilakukan perubahan APBD TA 2015.
UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.39 Tahun 2012; Permendagri No.37Tahun 2014; Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No.2 Tahun 2012; dan Perda Kab. Tanjung Jabung Timur No.4 Tahun 2013.
APBD Perubahan TA 2015
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2015.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 4 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2015 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Mekanisme dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa penataan ruang merupakan kegiatan yang strategis dan bersifat multidimensi dan multisektoral, sehingga harus ditangani secara terpadu oleh lembaga instansi yang memiliki tupoksi koordinatif melalui pendekatan pengembangan wilayah, untuk menjamin terselenggaranya persamaan persepsi dan sinkronisasi agar pelaksanaan penataan ruang di daerah efisien dan efektif.
Dasar Hukum: UU 9/1967; PP 20/1968; PP 38/2007; Perda provinsi 2/2012; Perda Lebong 14/2012.
Materi Pokok: pedoman umum mekanisme dan tata kerja badan koordinasi penataan ruang daerah kabupaten lebong tercantum dalam lampiran peraturan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2015.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Takalar Nomor 04 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 65 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan
pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Pemusyawaratan Desa.
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia ;
2. Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang – undangan (
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Indonesia Nomor 5587);
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015
tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme
Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berkedudukan sebagai unsur dari
lembaga pemerintahan desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki fungsi :
a. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala
Desa;
b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2015.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2015;
1. Merubah Anggaran Pendapatan Tahun Anggaran 2015
2. Belanja Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pasuruan No. 4 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Alokasi Kebutuhan dan Penyaluran Serta Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
a. bahwa peranan pupuk sangat penting dalam
rangka meningkatkan produktivitas dan produksi
komoditas pertanian untuk mewujudkan
Ketahanan Pangan Nasional;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan petani
dalam penerapan pemupukan berimbang,
diperlukan subsidi pupuk serta penyediaan
pupuk dengan harga yang wajar sampai di tingkat
petani.
1. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2001
tentang Pupuk Budidaya Tanaman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor
14, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4079);
2. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005
tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai
Barang Dalam Pengawasan;
3. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21/MDAG/
PER/6/2008 tentang Pengadaan dan
Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/MDAG/
PER/2/2009;
4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 130/
Permentan/SR.130/11/2014 tentang Kebutuhan
dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2015;
5. Peraturan Walikota Pasuruan Nomor 61 Tahun
2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Dinas
Pertanian, Kehutanan, Kelautan dan Perikanan.
1. Pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani, pekebun, peternak yang mengusahakan lahan
dengan total luasan maksimal 2 (dua) hektar atau petambak dengan luasan maksimal 1 (satu)
hektar setiap musim tanam per keluarga;
2. Alokasi kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung
sesuai dengan anjuran pemupukan berimbang,
spesifik lokasi dan standar teknis dengan
mempertimbangkan jumlah alokasi pupuk
bersubsidi untuk Kota Tahun 2015;
3. Optimalisasi pemanfaatan pupuk bersubsidi di
tingkat petani dan/atau kelompok tani dilakukan
melalui pendampingan penerapan pemupukan
berimbang spesifik lokasi oleh penyuluh;
4. Produsen, distributor, dan pengecer wajib menjamin
ketersediaan pupuk bersubsidi saat dibutuhkan
petani, pekebun, peternak, dan pembudidaya ikan
dan/atau udang di wilayah tanggung jawabnya sesuai
alokasi yang telah ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Donggala No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum "Uwe Lino'' Kabupaten Donggala
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut Perjanjian Perubahan (Amandemen) terhadap Perjanjian Penerusan Hibah (PPH) Nomor: PPH-70/PK/2013 tanggal 17 Juli 2013 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 13 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum ''Uwe Lino'' Kabupaten Donggala.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2005; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 2 Tahun 2012; PERDA Kab. Donggala No. 42 Tahun 1972; PERDA Kab. Donggala No. 10 Tahun 2005; PERDA Kab. Donggala No. 3 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 5 Tahun 2008; PERDA Kab. Donggala No. 13 Tahun 2010; PERDA Kab. Donggala No. 9 Tahun 2013.
Besaran penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum ''Uwe Lino'' Kabupaten Donggala ditetapkan sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah). Masing-masing untuk tahun anggara 2011 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), tahun 2013 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), Tahun 2014 sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah), tahun 2015 sebesar Rp7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) dan sisanya sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) akan dialokasikan pada tahun-tahun berikutnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Donggala Nomor 9 Tahun 2013
Penjelasan: 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu No. 4 Tahun 2015
perubahan atas peraturan daerah provinsi bengkulu nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Rumah Sakit l,husus Jiwa
Soeprapto Bengkulu sebagai Badan Layanan Umun Daerah
Pemerintah Provinsi Bengkulu, maka sesuai ketentuan
Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61
Talun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan
Umum Daerah, tarif pelayanan kesehatan Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Khusus Jiwa Soeprapto
Bengkulu ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, maka tarif pelayanan kesehatan Badarl
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Khusus Jig'a
Soeprapto Bengkulu sebagaimana diatur dalam Peraturan
Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentanB
Retribusi Jasa Umum perlu dicabut dan disempurnakan
sesuai dengan kebutuhan hukum saat ini;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi
Bengkulu Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum;
1. Pasal 18 ayat (6) UUDNRI tahun 1945
2. UU No. 9 tahun 1967
3. UU NO. 1 tahun 2004
4. UU No. 33 tahun 2004
5. UU No. 28 tahun 2009
6. UU No. 12 tahun 2011
7. UU No. 23 tahun 2014
8. PP No. 20 tahun 1968
9. PP No. 23 tahun 2005
10. OO No. 58 tahun 2005
11. PP No. 38 tahun 2007
12. Permendagri No. 13 tahun 2006
13. Permendagri No. 1 tahun 2014
14. Perda Prov. Bengkulu No. 6 tahun 2007
15. Perda prov. Bengkulu No. 8 tahun 2008
16. Perda Prov. Bengkulu No. 9 tahun 2011
1. Beberapa pasal yang diubah;
Pasal 2 ayat (1), tentang jenis retribusi Jasa Umum, penghapusan huruf (a), sehingga jenisnya hanya Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Penggantian biaya cetak petak peta, Retribusi pelayanan tera/tera ulang, dan retribusi pelayanan pendidikan
Juga penghapusan Pasal 3-5 Bab II bagian Kedua serta Ketentuan Lampiran 1 tentang tarif retribusi pelayanan kesehatan pada RSJ Soeprapto Bengkulu
2.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
4
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat