Besaran penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum ''Uwe Lino'' Kabupaten Donggala ditetapkan sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah). Masing-masing untuk tahun anggara 2011 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), tahun 2013 sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah), Tahun 2014 sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah), tahun 2015 sebesar Rp7.000.000.000,00 (tujuh milyar rupiah) dan sisanya sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam milyar rupiah) akan dialokasikan pada tahun-tahun berikutnya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat