PEMBEBASAN DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DALAM WILAYAH PROVINSI BENGKULU
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor 32
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Dalam Wilayah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. bahwa Pajak Kendaraan Bermotor merupakan salah satu sumber penerimaan daerah dari sektor Pendapatan Asli Daerah yang perlu diintensifkan pemungutannya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 65 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturart Daerah provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 ten tang Pajak Daerah, Gubernur dapat memberikan keringanan, pembebasan dan insentif pajak daerah yang tata caranya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 28 Tahun 2009
3. UU No. 23 Tahun 2014
4. PP No. 20 Tahun 1969
5. Permendagri No. 80 Tahun 2015
6. Perda provinsi Bengkulu No. 2 Tahun 2011
7. Pergub No. 3 Tahun 2012
1. Pasal 2
(1) Dengan Peraturan Gubernur ini ditetapkan Pembebasan Denda PKB dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pembebasan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor;
b. untuk tunggakan pokok PKB dan pokok PKB tahun berjalan tetap dikenakan.
(2) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas, telah teridentifikasi/ terdaftar pada Kantor Satuan Administrasi Manunggal Satu A tap (SAM SAT), Gerai, Corner dan Samsat Keliling (SAMLING) dalam wilayah Provinsi Bengkulu.
(3) Pemberian pembebasan denda PKB tidak berlaku untuk Kendaraan Bermotor milik pemerintah/ dinas.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2019.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Online Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan masyarakat dalam pelaporan dan transaksi pembayaran serta dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak daerah, perlu dilakukan dengan sistem online; bahwa berdasarkan pertimbanga sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Online Pajak Daerah;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 8 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 53 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 61 Tahun 2014; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2021;
peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2021;
1. Ketentuan Umum;
2. Sistem laporan Pajak Online;
3. Tata Cara laporan, Pembayaran dan Penyetoran Pajak Online;
4. Penempatan Alat/Sistem perekaman Data Transaksi Usaha;
5. Hak, Kewajiban dan Larangan;
6. Sistem Terintegrasi Pajak dan Sistem lain;
7. Sanksi Administrasi;
8. Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
11 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Nomor 31 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 31, Berita Daerah Kota Padang Tahun 2021 Nomor 31
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pasar Yang Dikelola Dinas Perdagangan Secara Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan retribusi pelayanan pasar, retribusi perlokokan, retribusi teraj tera ulang dan kakus yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan umum yang dikelola oleh Dinas Perdagangan Kota Padang perlu dilakukan pemungutan dengan menggunakan teknologi informasi;
bahwa untuk kelencaran pemungutan retribusi secara
elektronik perlu diatur tata cara pemungutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pasar Yang Dikelola Dinas Perdagangan Secara Elektronik.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 12 Tahun 2011
PERATURAN WALl KOTA INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI PASAR YANG DIKELOLA DINAS PERDAGANGAN SECARA ELEKTRONIK, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. TATACARA PEMUNGUTAN
3. MONITORING,EVALUASI DAN PELAPORAN
4. KETENTUAN PERALlHAN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
7 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 31 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 31, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 Nomor 31
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 56 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
a. bahwa pada saat ini masyarakat mengalami penurunan kemampuan membayar Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang disebabkan oleh dampak Corona Disease 2019 ( Covid-19 ), sehingga perlu dipulihkan melalui kebijakan pembebasan pembayaran pajak serta penghapusan sanksi administratif ;
b. bahwa berdasarkan Pasal 70 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Gubernur berwenang memberikan pembebasan pajak kepada Wajib Pajak atau terhadap objek pajak tertentu ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mpat atas Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2011 tentang Petunjuk
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011.
Pergub ini mengatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor56 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sbb:
1. Ketentuan ayat (4) diubah, ayat (6) dan ayat (7) dihapus
2. Ketentuan ayat (1) diubah dan ditambahkan ayat (3) baru
3. Diantara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 13 disisipkan 1 (satu) ayat yakni
ayat (5a)
4. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18, disisipkan 1(satu) ayat yakni
ayat (1a)
5. Judul BAB VIII diubah
6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambahkan ayat (3)
baru, sehingga Pasal 20
7. Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu ) Pasal yakni Pasal 20A
8. Ketentuan Pasal 21 diubah
9. Ketentuan Pasal 24A diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2022.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor
56 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 31 Tahun 2018
NILAI PEROLEHAN AIR SEBAGAI DASAR PENETAPAN PAJAK AIR TANAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2018/No. 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Perolehan Air Sebagai Dasar Penetapan Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu digali Sumber Sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan menuju kemandirian Daerah; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 12 Tahun 2012, perlu dilakukan penetapan nilai perolehan air tanah yang menjadi dasar penetapan Pajak Air Tanah; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Bupati Konawe Utara tentang Nilai Perolehan Air Sebagai Dasar Penetapan Pajak Air Tanah.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 12 Tahun 2012; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997;
PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG NILAI PEROLEHAN AIR SEBAGAI DASAR PENETAPAN PAJAK AIR TANAH DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. NILAI PEROLEHAN AIR SEBAGAI DASAR PENETAPAN PAJAK AIR TANAH 3.KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 31 Tahun 2014
KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2014/NO.31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KLASIFIKASI DAN PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
PERDESAAN DAN PERKOTAAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 04 Tahun
2014 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan, maka penetapan besarnya Nilai Jual Objek
Pajak dilakukan oleh Bupati Sidenreng Rappang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sidenreng Rappang tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor
26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor
5049);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014
Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587;
6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/ 2010 tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan;
7. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 2
Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten
Sidenreng Rappang (Lembaran Daerah Kabupaten
Sidenreng Rappang Tahun 2009 Nomor 2);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
04 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2013 Nomor 4);
9. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 04 Tahun
2014 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Pajak
Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran
Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014 Nomor 4);
1. KETENTUAN UMUM
2. KLASIFIKASI NILAI JUAL BUMI DAN NILAI JUAL BANGUNAN
3. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 31 Tahun 2021
Pajak dan Retribusi DaerahPerpajakanCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah :
PERWALI Kota Depok No. 21 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Perkotaan Dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 Di Kota Depok
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 21 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Daerah Berupa Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2021.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 31 Tahun 1960
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) NO. 31, LN. 1960 No. 91, TLN. No. 2028, LL SETNEG : 6 HLM
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1959 (Lembaran Negara No. 43) Tentang Pinjaman Obligasi Berhadiah Tahun 1959
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 1959.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Besaran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Bagi Desa Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyebutkan bahwa Pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari realisasi penerimaan hasil pajak dan retribusi daerah kabupaten/kota, maka perlu menetapkan pengalokasian besaran bagi hasil pajak dan retribusi daerah dimaksud; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Boyolali tentang Pengalokasian Besaran Bagian Dari Hasil Pajak Daerah dan Retibusi Daerah Bagi Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2017.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Tengah; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 23 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Boyolali; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 41 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Boyolali Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2017; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 76 Tahun 2016 tentang Uraian Tugas Jabatan Eselon pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Boyolali; Peratauran Bupati Boyolali Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penatausahaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 25 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Pengalokasian bagian dari hasil Pajak dan Retribusi untuk menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa yang berpedoman pada perencanaan Desa yang merata dan berkeadilan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2017.
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat