Pergub ini mengatur perubahan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor56 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sbb: 1. Ketentuan ayat (4) diubah, ayat (6) dan ayat (7) dihapus 2. Ketentuan ayat (1) diubah dan ditambahkan ayat (3) baru 3. Diantara ayat (5) dan ayat (6) Pasal 13 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5a) 4. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18, disisipkan 1(satu) ayat yakni ayat (1a) 5. Judul BAB VIII diubah 6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambahkan ayat (3) baru, sehingga Pasal 20 7. Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu ) Pasal yakni Pasal 20A 8. Ketentuan Pasal 21 diubah 9. Ketentuan Pasal 24A diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat