Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 31 Tahun 2021

Sistem Online Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan Bupati Nomor 31 tahun 2021; 1. Ketentuan Umum; 2. Sistem laporan Pajak Online; 3. Tata Cara laporan, Pembayaran dan Penyetoran Pajak Online; 4. Penempatan Alat/Sistem perekaman Data Transaksi Usaha; 5. Hak, Kewajiban dan Larangan; 6. Sistem Terintegrasi Pajak dan Sistem lain; 7. Sanksi Administrasi; 8. Ketentuan penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 31 Tahun 2021 tentang Sistem Online Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2021
Sumber
BD.2021/No.31
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 476 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan