NILAI PEROLEHAN AIR SEBAGAI DASAR PENETAPAN PAJAK AIR TANAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD.2018/No. 31
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Perolehan Air Sebagai Dasar Penetapan Pajak Air Tanah
ABSTRAK: |
- dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggungjawab, perlu digali Sumber Sumber Pendapatan Asli Daerah guna mendukung pembiayaan penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan Pembangunan menuju kemandirian Daerah; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 12 Tahun 2012, perlu dilakukan penetapan nilai perolehan air tanah yang menjadi dasar penetapan Pajak Air Tanah; berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Bupati Konawe Utara tentang Nilai Perolehan Air Sebagai Dasar Penetapan Pajak Air Tanah.
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 12 Tahun 2012; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997;
- PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG NILAI PEROLEHAN AIR SEBAGAI DASAR PENETAPAN PAJAK AIR TANAH DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. NILAI PEROLEHAN AIR SEBAGAI DASAR PENETAPAN PAJAK AIR TANAH 3.KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Desember 2018.
- 5
|