PERATURAN BUPATI INI BERISIKAN TENTANG NILAI PEROLEHAN AIR SEBAGAI DASAR PENETAPAN PAJAK AIR TANAH DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. NILAI PEROLEHAN AIR SEBAGAI DASAR PENETAPAN PAJAK AIR TANAH 3.KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat