Pangan, Pertanian dan PeternakanSistem Pengendalian Intern
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Sekadau No. 62 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Sekadau Nomor 15 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Sosial Beras Sejahtera di Kabupaten Sekadau Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Sosial Beras Sejahtera Di Kabupaten Sekadau Tahun 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pedoman umum penyaluran bantuan sosial beras sejahtera di kabupaten Sekadau Tahun 2018, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera Kabupaten Sekadau Tahun 2018
UU No.34 Tahun 2003, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.18 Tahun 2012, Uu No.23 Tahun 2014, PP No.17 Tahun 2015, PP No.7 Tahun 2003, Pp No.38 Tahun 2007, Perpres o.63 Tahun 2017, Permendagri No.42 Tahun 2010, Perda No.4 Tahun 2016
Ketentuan Umum; Pelaksanaan bantuan Sosial Rastra; Ketentuan lain-lain; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
Perbup No.12 Tahun 2017
7 halaman dan 14 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 15 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PEMBIBITAN TERNAK PADA DINAS PETERNAKAN DAN PERIKANAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Pembibitan Ternak Pada Dinas Peternakan dan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Unit Pelaksana Teknis Balai Pembibitan Ternak Pada Dinas Peternakan dan Perikanan
: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5015) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahunh 2014
Nomor 338, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5619);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
451);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 22);
7. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 21 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun
2016 Nomor 21);
8. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tu�as Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Enrekang (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun
2016 Nomor 51).
BABI KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB III SUSUNAN ORGANISASI
BAB IV TUGAS, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS
BAB V JABATAN
BAB VI PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII TATA KERJA
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2018.
Nomor 15 Tahun 2018
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Program Peningkatan Ketahanan Pangan Masyarakat Melalui Peningkatan Akses Pangan Sumber Protein Hewani
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan ketahanan pangan masyarakat, khususnya peningkatan konsumsi pangan sumber protein hewani, perlu memberikan bantuan bahan pangan sumber protein hewani kepada kelompok masyarakat di Kabupaten Banjarnegara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Program Peningkatan Ketahanan Pangan Masyarakat Melalui Peningkatan Akses Pangan Sumber Protein Hewani;
Dasar hukum peraturan ini adalah: UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 17 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perda Kab Banjarnegara No. 23 Tahun 2015;
Peraturan ini mengatur mengenai Program Peningkatan Ketahanan Pangan Mayarakat Melalui Peningkatan Akses Pangan Sumber Protein Hewani yang meliputi: membentuk Tim Pelaksana Tingkat Kabupaten Banjarnegara dengan keanggotaan sebagai berikut :
Pembina : a. Bupati Banjarnegara
b. Wakil Bupati Banjarnegara
Ketua Umum : Kepala Perangkat Daerah
Sekretaris : Kepala Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan
Anggota : a. Unsur Perangkat Daerah
b. Unsur Perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan dibidang Sosiala. Unsur Perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan dibidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
b. Unsur Perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan dibidang Pertanian dan Perikanan
c. Unsur Perangkat Daerah yang menangani urusan pemerintahan dibidang Kesejahteraan Rakyat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2019.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purbalingga Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (2), Pasal 56 ayat (2), Pasal 58 ayat (4), Pasal 59 ayat (3), dan Pasal 65 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan guna mendukung kegiatan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Purbalingga, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Peternakan Dan Kesehatan Hewan;
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999,Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/OT.140/1/2010, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/9/2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2014 , Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 05 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 02 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, pengelolaan lahan penggembalaan umum, pelayanan kesehatan hewan, jenis dan pemberian izin praktik kesehatan hewan, persyaratan pelayanan jasa medik veteriner, tata cara pengajuan perizinan jasa medik veteriner, hak dan kewajiban, tata cara pemberian kemudahan bagi kemajuan usaha dan peningkatan daya saing, tata cara pemberian sanksi administrasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2018.
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 14 Tahun 2018
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS PERTANIAN KABUPATEN BENGKULU SELATAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, Berita Daerah Kab. Bengkulu Selatan Tahun 2018 Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atas pelayanan bidang pertanuai perlu dibentuk UPT.
Berdasarkan ketentuan pasal 39 ayat (2) PP No. 34 Tahun 2016 tentang keudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja dinas pertanian kabupaten bengkulu selatan, pembentukan UPT ditetapkan dengan peraturan bupati.
Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan bupati tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja UPT pada dinas pertanian kabupaten bengkulu selatan.
UU Darurat No. 4 Tahun 1956, UU No. 9 Tahun 1967, UU No, 12 Tahun 2011, UU No. 16 Tahun 1992, UU No. 18 Tahun 2009, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 15 Tahun 1977, PP No. 16 Tahun 1977, PP No. 22 Tahun 1983, PP No. 44 Tahun 1995, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 12 Tahun 2017, Permen Pertanian No. 64/Permentan/OT140/9/2017, Permen Pertanian No. 13/Permentan/OT140/1/2010, Perda No. 9 Tahun 2016, Perbup No. 7 Tahun 2011, Perbup No. 2 Tahun 2012, PPerbup No. 34 2016.
Peraturan ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja UPT pada dinas pertanian kabupaten bengkulu selatan. Dimuat ketentuan umum, pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, tugas pokok dan fungsi, tata kerja, jabatan perangkat daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2018.
Dengan berlakunya peraturan ini maka Perbup No. 7 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri atas 11 hlm, Lampiran : 1 Lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Terjaminnya hak atas pangan bagi segenap masyarakat merupakan hak asasi manusia yang sangat fundamental dan menjadi tanggung jawab negara untuk memenuhinya; Dalam rangka penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan perlu disusun rencana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Muara Enim; Dalam rencana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kab. Muara Enim telah dilakukan pengukuran luasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan oleh Tim Unsri dan Tim dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim; Berdasarkan pertimbanan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Muara Enim.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1959, UU No.26 Tahun 2007, UU No.41 Tahun 2009, UU No.2 Tahun 2012, UU No.19 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, PP No.26 Tahun 2008, PP No.1 Tahun 2011, PP No.12 Tahun 2012, PP No.30 Tahun 2012, Permen PU No.41/PRT/M/2007, Permentan No. 41/Permentan/OT.140/9/2009, Permentan No. 07/Permentan/OT.120/2/2012, Perda Provinsi Sumsel No.11 Tahun 2016, dan Perda No.13 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kabupaten Muara Enim, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai : luas lahan peruntukan pertanian budidaya tanaman pangan yang ditetapkan sebagai rencana perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Muara Enim
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 129 ayat 1 Perbup Muara Enim No. 31 Tahun 2016 tentang Susunan, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Inspektorat, Satpol PP, Dinas, Badan, Kecamatan dan Kelurahan serta Surat Gubernur Sumsel No. 061/3102/VI/2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, maka perlu membentuk Perbup tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Muara Enim.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.28 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, PP no.18 Tahun 2016, Permendagri No.12 Tahun 2017, Perda No.2 Tahun 2016, dan Perbup No.31 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati itu diatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Muara Enim, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai : Pembentukan, Kedudukan dan Tugas, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan fungsional, Kepegawaian, Keuangan, Tata Kerja, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan yang dicabut hanya sebagian yaitu : Lampiran II, Romawi I, Angka 6 dan 9 Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2009 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Dalam Kabupaten Muara Enim .
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 12 Tahun 2018
Pangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERBUP Kab. Katingan No. 68 Tahun 2022 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Katingan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pertanian, Pangan Dan Perikanan Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan pengelolaan
urusan pertanian, pangan dan perikanan pada Pemerintah
Kabupaten Katingan perlu dibentuk Unit Pelaksana Teknis
pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten
Katingan;
b. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,
menyatakan bahwa pada Dinas Daerah Kabupaten dapat
dibentuk unit pelaksana teknis Dinas Daerah Kabupaten
untuk melaksanakan kegiatan operasional dan/atau kegiatan
teknis penunjang tertentu;
c. Bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Daerah
Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Katingan, perlu ditetapkan Pembentukan, Susunan
Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis pada Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan
Kabupaten Katingan;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Katingan tentang susunan organisasi, tugas,
fungsi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas
Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Katingan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 ; Peraturan Bupati Katingan Nomor 25 Tahun 2017;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA;
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI;
BAB V
TUGAS DAN FUNGSI;
BAB VI
KELOMPOK JABATAN;
BAB VII
TATA KERJA;
BAB VIII
KEPEGAWAIAN DAN ESELONERING;
BAB IX
PEMBIAYAAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Hewan Dinas Pertanian Kabupaten Barito Timur
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan tugas operasional dinas
dan memberikan pelayanan kesehatan hewan di
Kabupaten Barito Timur perlu ditetapkan
pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Hewan
Dinas Pertanian Kabupaten Barito Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a tersebut diatas, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Barito Timur Tentang
pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatal Hewan
Dinas Pertanian Kabupaten Barito Timur
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 ; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Timur Tahun 2016 Nomor 3; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 12.
BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : PEMBENTUKAN; BAB III : SUSUNAN ORGANISASI; BAB IV : KELOMPOK JABATAN; BAB V : KEPEGAWAIAN, ESELON; BAB VI : PEMBIAYAAN; BAB VII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2018.
8 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 11 Tahun 2018
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PEMBIBITAN TERNAK PADA DINAS PERTANIAN KABUPATEN BANTAENG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS BALAI PEMBIBITAN TERNAK PADA DINAS PERTANIAN KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 8 ayat (1)
dan ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Tugas Fungsi dan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng maka dalam rangka pelaksanaan tugas teknis operasional pada Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Balai Benih Tanaman pangan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan perundang- undangan yang berlaku, telah dilakukan konsultasi tertulis dan telah terbit Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 061.1/7461/B.Ortala tanggal 09
November 2017 Perihal Rekomendasi Pembentukan
Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bantaeng;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam pada huruf a, dan huruf b, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l2
Nomor 227, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5360);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tantang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
10. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
42/Permentan/OT.140/3/2014tentang Pengawasan dan
Produksi dan Peredaran Benih dan Bibit Ternak (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 427);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPT);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Bantaeng;
13. Peraturan BupatiBantaeng Nomor 53 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas Dan
Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Kabupaten
Bantaeng.
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
3. SUSUNAN ORGANISASI DAN ESELONERING
4. TUGAS POKOK DAN FUNGSI UPT
5. RINCIAN TUGAS DAN FUNGSI
6. KEPEGAWAIAN
7. TATA KERJA
8. KETENTUAN PERALIHAN
9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 42 Tahun 2008
Peraturan Bupati Bantaeng Nomor 5 Tahun 2014
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat