Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 62 Tahun 2020

Pencabutan Peraturan Bupati Sekadau Nomor 15 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Sosial Beras Sejahtera di Kabupaten Sekadau Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mencabut Peraturan Bupati Sekadau Nomor 15 Tahun 2018

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 62 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Sekadau Nomor 15 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Sosial Beras Sejahtera di Kabupaten Sekadau Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
62
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
02 November 2020
Tanggal Pengundangan
02 November 2020
Tanggal Berlaku
02 November 2020
Sumber
BD.2020/NO.62, LL Kab. Sekadau : 3 HLM
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - KESEJAHTERAAN RAKYAT, KESEJAHTERAAN SOSIAL
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 37 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sekadau No. 15 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Sosial Beras Sejahtera Di Kabupaten Sekadau Tahun 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan