Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 15 Tahun 2018

Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Sosial Beras Sejahtera Di Kabupaten Sekadau Tahun 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Pelaksanaan bantuan Sosial Rastra; Ketentuan lain-lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sekadau Nomor 15 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Sosial Beras Sejahtera Di Kabupaten Sekadau Tahun 2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
02 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2018
Tanggal Berlaku
02 Maret 2018
Sumber
BD.2018/NO.15, TBD No.15, LL KAB. SEKADAU: 21 HLM
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 486 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sekadau No. 62 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Sekadau Nomor 15 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Bantuan Sosial Beras Sejahtera di Kabupaten Sekadau Tahun 2018

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan